Berita Nasional
Jaksa Pinangki Menangis Sesali Perbuatannya, 'Tolong Saya Penuntut Umum, Hakim, Hidup Saya Hancur'
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021)
Jaksa Pinangki Menangis Sesali Perbuatannya, 'Tolong Saya Penuntut Umum, Hakim, Hidup Saya Hancur'
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terlibat pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa tersebut.
Baca juga: Jaksa Pinangki Bolos Kerja Pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Sengaja Tak Minta Izin Atasan
Baca juga: KPK Sita Mobil Yang Dipakai Anak Bupati Labuhanratu Utara, Dibeli Pakai Uang Suap Dari Kontraktor
Baca juga: Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah Kompak Ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung
"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki tersedu-sedu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.
"Saya sangat menyesal Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," ucap dia dengan terbata-bata.
Ia menuturkan, anak semata wayangnya masih berusia empat tahun. Selain itu, ayahnya juga sedang sakit. Pinangki pun mengungkapkan penyesalannya. Ia bahkan mengaku ingin menjadi ibu rumah saja tangga saja nantinya.
"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," ujar dia.
Baca juga: Hasil Survei Calon Presiden 2024 Versi Vox Populi, Prabowo Subianto & Ganjar Pranowo Bersaing Ketat
Baca juga: Menteri Sosial Blusukan di Jakarta, Rocky Gerung: Bersihkan Gorong-gorong di Kantor, Bu Risma
Baca juga: DAFTAR Zona Merah Covid-19 di 34 Provinsi, Kota Sungai Penuh Termasuk Risiko Tinggi Penyebaran
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Suap itu diduga diberikan dalam rangka mengurus fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas kasus cessie Bank Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Tersedu-sedu, Meminta Belas Kasih JPU dan Majelis Hakim"