Berita Nasional

Jaksa Pinangki Bolos Kerja Pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Sengaja Tak Minta Izin Atasan 

Jaksa Pinangki mengakui dirinya bolos kerja untuk pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).Jaksa Pinangki Bolos Kerja Pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Sengaja Tak Minta Izin Atasan  

Jaksa Pinangki Bolos Kerja Pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Sengaja Tak Minta Izin Atasan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam keterangannya, Jaksa Pinangki mengakui dirinya bolos kerja untuk pergi ke Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Hal itu disampaikan Pinangki saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Wali Kota Jambi Heran, Data Meninggal Akibat Covid-19 Berbeda Dengan yang Dimakamkan di Pusara Agung

Baca juga: Malangnya Nasib Sule, Mendadak Putri Delina Pilih Pisah Rumah Susul jejak Rizky Febian: Sedih Sih!

Baca juga: Saksi Paslon Yunninta-Mahdan Ucapkan Selamat Fadhil-Bakhtiar Menang Pilkada, Selamat Bertugas

"Mohon izin, 11-15 November 2019 itu saya bolos, nanti kalau saya ngomong dengan atasan (soal pertemuan dengan Djoko Tjandra) malah jadi masalah, jadi saya tidak lapor," kata Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Pinangki, ia memang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat selama 11-15 November 2019.

Di sela-sela itu, tepatnya 12 November 2019, Pinangki berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan kejaksaan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc)

Hakim pun sempat bertanya mengapa Pinangki memilih bolos dibanding meminta izin ke atasannya.

"Saya ke Singapura 11-15 November 2019 itu karena saya sudah kehabisan jatah cuti, sedangkan kalau jaksa pergi keluar negeri harus ada ada clearance, dan clearance harus berdasarkan cuti," jawab Pinangki.

Ketika ditanya kembali alasannya memilih bolos, Jaksa Pinangki mengaku merasa tidak enak karena harus mengajukan izin.

Setelah pertemuan itu, Pinangki kembali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 19 November 2019.

Baca juga: Balas Sindiran Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Tanggung Jawab Soal Kerumunan Datangnya Rizieq Shihab

Baca juga: Najwa Shihab Kembali Berduka, Mendadak Kenang Putrinya yang Sudah Meninggal Dunia: Cinta Mami

Baca juga: Hari Ini, Harga Cabai Merah di Tiga Pasar Besar di Kota Jambi Cukup Mahal, Dampak Pasokan Berkurang

Pertemuan ini turut dihadiri temannya yang sekaligus pengacara, Anita Kolopaking dan seorang pihak swasta bernama Rahmat.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25-26 November 2019. Pinangki, Anita, dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

Pinangki pun mengaku mengajak Andi Irfan karena temannya bernama Endah berhalangan.

Menurut pengakuan Pinangki, ia tidak mengajak suaminya karena hubungannya sedang tidak baik saat itu.

Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (ist)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved