Nadiem Makarim Bantah Hilangkan Formasi Guru di CPNS 2021, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes
Isu hilangnya formasi CPNS 2021 untuk guru makin beredar luas. Namun hal itu dibantah Mendikbud Nadiem Makarim.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA --Isu hilangnya formasi CPNS 2021 untuk guru makin beredar luas.
Namun hal itu dibantah Mendikbud Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim mengatakan Kemendikbud tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ujar Nadiem pada postingan Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Tak Ada Penerimaan CPNS Guru Hanya PPPK, Apa Beda Keduanya? Bagaimana dengan Gaji dan Tunjangannya?
Formasi CPNS 2021 untuk guru bakal tetap ada, bersama dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya menegaskan bahwa formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tutur Nadiem.
Fokus tahun ini, menurut Nadiem, adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru melalui jalur PPPK.
Dirinya mendorong agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.
"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya," ujar Nadiem Makarim.
Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penerimaan CPNS Formasi Guru, Pemkab Tanjabtim Siapkan 1.000 Kuota untuk P3K
Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.
"Seperti yang kita sebut kemarin, kita sudah mencukupi kapasitas sampai dengan 1 juta, tapi yang akan diangkat menjadi PPPK untuk semua guru honorer itu adalah yang lulus tes," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan walaupun kapasitas perekrutannya mencapai 1 juta, jika yang lulus tes di bawah angka tersebut.
Maka yang diangkat menjadi PPPK sesuai dengan yang lulus tes.
"Walaupun kapasitasnya 1 juta. Kalau yang lulus tes 1 juta, berarti 1 juta yang akan diangkat."
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021 Atau PPPK? Ternyata Punya Keunggulan dan Kekurangan Masing-Masing