Berita Kota Jambi
Pemilik 40 Paket Sabu Dihukum 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum keduanya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada persidangan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rukmadin dan Tedi Zandra Irawan kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum keduanya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada persidangan Selasa (5/1/2020).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim yandri Roni, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Rukmadin dan Tedi divonis sembilan tahun penjara serta pidana denda satu miliar rupiah, sunsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan.
Rukmadin dan Tedi dihukum bersalah sembagai mana pelanggaran pada pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata hakim membacakan putusan.
Terdakwa ditangkap di Sungai Penuh pada Juni 2020 ini.
Aparat kepolisian mengamankan puluhan paket kecil sabu dari kediaman terdakwa saat ditangkap.
Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa diketahui memperoleh narkotika jenis sabu melalui saksi Adek Hendroferi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Paket sabu dari Adek kemudian dipecahkan ke dalam 40 paket kecil sabu.
Baca juga: Gubernur Jambi Saksikan Menkes, Vaksinasi Covid-19 pada 13 Januari, Jokowi dan Wakil yang Pertama
Baca juga: Guntur Sembunyikan Sabu di Kompor Gas, Ungkapkan Penyesalan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Sarolangun Targetnya Nakes, Pendataan Dimulai
(Dedy Nurdin)