Ini 5 Informasi Penutupan Jalan dan Fasilitas Publik di Jakarta, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021
Beberapa ruas jalan hingga fasilitas publik di DKI Jakarta akan dilakukan penutupan dan pengendalian ketat oleh Pemprov DKI Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melarang perayaan malam tahun baru pada tahun ini guna mencegah meledaknya penyebaran Covid-19.
Karena itu beberapa ruas jalan hingga fasilitas publik di DKI Jakarta akan dilakukan penutupan dan pengendalian ketat oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya kerumunan pada malam Tahun Baru 2021.
Berikut 5 informasi yang wajib diketahui seputar pengendalian ketat aktivitas pada malam Tahun 2021 di DKI Jakarta.
Baca juga: Zoom Meeting Berikan Akses Tanpa Batas Bagi Pengguna Pada Momen Malam Tahun Baru
Baca juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi, Serta Kata Bijak Untuk Tahun Baru
Baca juga: Sambut Malam Tahun Baru 2021, Jika Berkerumun Semua Lampu di Area Publik Kota Jambi Akan Dimatikan
1. Ruas Jalan dan Fasilitas Publik Ditutup
Dilansir dari Instagram Pemprov DKI @dkijakarta, ada 94 lokasi mulai dari ruas jalan hingga fasilitas umum di enam wilayah Ibu Kota bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat.
Rinciannya adalah 11 lokasi di Jakarta Barat, 15 lokasi di Jakarta Selatan, 31 lokasi di Jakarta Timur, 26 lokasi di Jakarta Pusat, 11 lokasi di Jakarta Utara, dan 3 lokasi di Kepulauan Seribu.
Berikut rincian 94 lokasi yang bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat pada malam Tahun Baru 2021.
Jakarta Barat
1. Kawasan Kota Tua (penutupan)
2. Kawasan Sentra Primer Barat (penutupan)
3. Taman Cattleya (penutupan)
4. Seluruh RPTRA (penutupan)
5. Fasilitas olahraga taman (penutupan)
6. Loksem (penutupan)