Ini 5 Informasi Penutupan Jalan dan Fasilitas Publik di Jakarta, Tidak Ada Perayaan Tahun Baru 2021

Beberapa ruas jalan hingga fasilitas publik di DKI Jakarta akan dilakukan penutupan dan pengendalian ketat oleh Pemprov DKI Jakarta

Editor: Fitri Amalia
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
01012017_kembang api 

13. Jalan Ahmad Yani (pengendalian ketat)

14. Jalan Balap Sepeda Rawamangun atau Velodrom (pengendalian ketat)

15. Jakarta International Climbing Walk Park (pengendalian ketat)

16. Jalan sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung (pengendalian ketat)

17. Jalan Basuki Rahmat (pengendalian ketat)

18. Jalan Raya Kalimalang (pengendalian ketat)

19. Jalan Pahlawan Revolusi (pengendalian ketat)

20. Jalan Bekasi Timur Raya (pengendalian ketat)

21. Jalan Kolonel Sugiyono (pengendalian ketat)

22. Jalan Raden Inten (pengendalian ketat)

23. Pertokoan dan tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati (pengendalian ketat)

24. Jalan Venus atau parkiran Restoran Balai Bengong dan tempat makan sekitarnya (pengendalian ketat)

25. Jalan Raya Bogor atau perempatan PGC, PD Pasar Jaya Kramat Jati sampai dengan depan Pusdikes, Kios Buah Sebrang Pasar Induk Kramat Jati, Fly Over Pasar Rebo, depan GOR Ciracas, sampai dengan Jalan Bengrah Kelurahan Cijantung depan Swalayan Naga sampai dengan kios kue depan Pabrik Khong Guan (pengendalian ketat).

26. Jalan Pintu I TMII atau kuliner kaki lima dari perempatan Garuda/Tamini Square sampai dengan Pintu I TMII (pengendalian ketat)

27. Jalan Ciracas atau sekitar Pasar Ciracas sampai dengan pertokoan pasar (pengendalian ketat)

28. Jalan Centex atau Cafe Sorai dan pertokoan (pengendalian ketat)

29. Kuliner sepanjang Jalan Lapangan Tembak (pengendalian ketat)

30. Jalan Raya Karya Bhakti atau kuliner kaki lima sekitar Desa Sos (pengendalian ketat)

31. Mall/pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur (pengendalian ketat)

Jakarta Pusat

1. Kawasan Monas (penutupan)

2. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)

3. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)

4. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)

5. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)

6. Kawasan GBK Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tentara Pelajar (penutupan)

7. Seluruh RPTRA (penutupan)

8. Fasilitas olahraga (penutupan)

9. Jalan Sabang (penutupan)

10. Seluruh Loksem (penutupan)

11. Seluruh taman (penutupan)

12. Pasar Jaya (penutupan)

13. Jalan Thamrin-Sudirman (penutupan)

14. Bundaran HI (penutupan)

15. Jalan Benyamin Sueb-Garuda sampai dengan Pademangan (pengendalian ketat)

16. Jalan Kebon Sirih (pengendalian ketat)

17. Tugu Tani (pengendalian ketat)

18. Simpang Lima (pengendalian ketat)

19. Jalan Gunung Sahari Raya (pengendalian ketat)

20. Jalan Surya Pranoto (pengendalian ketat)

21. Jalan Saman Hudi sampai dengan Mangga Besar Raya (pengendalian ketat)

22. Jalan Kyai H. Mas Mansyur (pengendalian ketat)

23. Jalan Diponegoro (pengendalian ketat)

24. Tugu Proklamasi (pengendalian ketat)

25. Taman Lapangan Banteng (pengendalian ketat) 26. Jalan Mas Mansyur sampai dengan Jalan AM Sangaji (pengendalian ketat)

Jakarta Utara

1. Danau Sunter Barat (penutupan)

2. Danau Sunter Timur (penutupan)

3. Taman Waduk Pluit (penutupan)

4. RTH Kalijodo (penutupan)

5. Jalasena Pantai Maju/Kawasan Golf Islad Kapuk-Pantai Maju (penutupan)

6. Taman Jogging Kelapa Gadung (penutupan)

7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (penutupan)

8. Plaza Mangga Dua Square (pengendalian ketat)

9. Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke (pengendalian ketat)

10. Stadion Kamal Muara (pengendalian ketat)

11. Kawasan Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)

Kepulauan Seribu

1. Pantai Publik Pulau Untung Jawa: Pantai Sakura dan Pantai Arsa (pengendalian ketat)

2. Pantai Publik Pulau Tidung: Wisata Jembatan Cinta (pengendalian ketat)

3. Pantai Publik Pulau Pari: Pantai Pasir Perawan, Pantai Matahari, dan Pantai Bintang (pengendalian ketat) Nantinya, personel Satpol PP dan Kepolisian akan berpatroli dan mengawasi lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada kerumunan.

Suasana di salah satu sudut Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Suasana di salah satu sudut Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

2. Penyekatan Akses Masuk Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyekat jalur masuk wilayah Ibu Kota dari Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak 31 Desember 2020 pukul 20.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 03.00.

Penyekatan jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pesepeda.

Meskipun begitu, penyekatan bukan berarti menutup seluruh pintu masuk ke Jakarta, melainkan mencegah masyarakat merayakan tahun baru di Ibu Kota.

Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru di Jakarta dipastikan akan diminta putar balik.

Berikut 11 titik penyekatan di jalur perbatasan Jakarta dan kota-kota penyangga.

1. Ring Road Tegal Alur

2. Wilayah UI perbatasan Jakarta-Depok

3. Jalan Raya Bogor

4. Perempatan Pasar Jumat perbatasan Jakarta-Tangerang

5. Joglo

6. Kembangan

7. Kalimalang

8. Kawasan Panasonic Jalan Raya Bogor

9. Depok Polsek Batu Ceper

10. Perbatasan Bekasi

11. Wilayah Jakarta Timur.

3. Mal dan Restoran Tutup Lebih Awal

Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pukul 19.00 WIB mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Peraturan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020, yaitu Instruksi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan agar semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza dalam acara dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu.

4. Tak Boleh Ada Konvoi dan Pesta Kembang Api

Kepolisian juga melarang masyarakat untuk menggelar konvoi, pawai, hingga pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2021.

Apabila masyarakat nekat untuk melakukan konvoi, maka polisi akan membubarkannya.

Polda Metro Jaya bahkan tidak menerbitkan surat izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

5. Transportasi Umum Beroperasi Hingga Pukul 20.00

Ilustrasi transportasi umum
Ilustrasi transportasi umum (Tribunjambi/Rohmayana)

Transportasi umum di DKI Jakarta hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, Anies meminta Dishub menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta juga diminta Anies untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI untuk memantau setiap orang yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Perayaan Tahun Baru 2021, Ini 5 Informasi Penutupan Jalan dan Fasilitas Publik di Jakarta "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved