Berita Nasional

FPI Sudah Tidak Ada Lagi, Rizieq Shihab Tetap Dibolehkan Beri Ceramah

Meski Front Pembela Islam ( FPI) telah dilarang pemerintah,  Rizieq Shihab masih diperbolehkan beri ceramah.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab. FPI Sudah Tidak Ada Lagi, Rizieq Shihab Tetap Dibolehkan Beri Ceramah 

FPI Sudah Tidak Ada Lagi, Rizieq Shihab Tetap Dibolehkan Beri Ceramah

TRIBUNJAMBICOM - Meski Front Pembela Islam ( FPI) telah dilarang pemerintah,  Rizieq Shihab masih diperbolehkan beri ceramah.

Hal itu dikatakan Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin.

"Kalau ada orangnya yang ceramah sebagai pribadi, selama ceramahnya baik, ya tidak masalah," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Kamis (31/12/2020).

Kamaruddin mengatakan, Rizieq masih diperbolehkan menyampaikan ceramah karena pemerintah tidak bisa melarang kegiatan berceramah.

Baca juga: Ini Orang-orang Dibalik FPI, Fadli Zon Berharap Bisa Lawan Oligarki, Prediksi Ini Akan Terjadi 2021

Baca juga: Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan

Baca juga: Ini Efek-efek Samping Dari Vaksin Covid-19 Sinovac Yang Dirasakan Relawan

Menurut dia, pemerintah hanya bisa melarang eksistensi sebuah organisasi, dalam hal ini adalah FPI bentukan Rizieq Shihab.

"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," kata dia.

Kendati demikian, Kamaruddin mengungkapkan, tetap ada batasan-batasan bagi seseorang saat melakukan ceramah.

Batasan tersebut, kata dia, harus dipenuhi oleh setiap penceramah, termasuk Rizieq Shihab.

 Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Pemerintah resmi melarang aktivitas bahkan hingga penggunaan atribut dan simbol  FPI pada Rabu (31/12/2020).

Ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI.

Pertama, adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Begini Nasib 2 Jenderal Bintang Tiga Setelah Peluang Jadi Kapolri Pupus, Ini Sosok Pilihan Jokowi

Baca juga: BPBD Provinsi Jambi Kerahkan 4 Perahu Karet Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Kota Jambi

Baca juga: Usulan Kenaikan Tunjangan PNS Tahun Depan Tertunda, ini Alasannya

Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas.

Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, bahwa organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved