Berita Nasional

Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan

Masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperjanjang selama 40 hari ke depan.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab. Masa Penahanan Diperpanjang 40 hari, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan 

Masa Penahanan Diperpanjang, Rizieq Shihab Tak terima, Tolak Tanda Tangan Surat Perpanjangan   

TRIBUNJAMBI.COM - Masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diperjanjang selama 40 hari ke depan.

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan, karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Rumah di Perumahan Kembar Lestari I & Kembar Lestari II di Kota Jambi Terendam

Baca juga: Banjir di Kota Jambi, Warga Payo Lebar Ini Harus Tidur di Atas Meja, Lurah Berikan Sarapan ke Warga

Baca juga: Sepak Terjang FPI di Indonesia, Dinyatakan Bubar Sejak 2019 hingga Kini Jadi Organisasi Terlarang

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat berita acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subyektifitas dan obyektifitas penyidik, Rizieq langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanannya Diperpanjang, Rizieq Tak Terima",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved