Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?

SKB berisi pembubaran FPI ini pun ditandatangani langsung enam pejabat tinggi atau kepala lembaga. Keputusan pembubaran ormas FPI ini disampaikan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Front Pembela Islam (FPI) 

Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.

Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.

Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.

Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.

Yusri menampik kebenaran surat tersebut.

Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.

"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).

(Kompas.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI..." dan "BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved