Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?

SKB berisi pembubaran FPI ini pun ditandatangani langsung enam pejabat tinggi atau kepala lembaga. Keputusan pembubaran ormas FPI ini disampaikan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Front Pembela Islam (FPI) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan.

Terdapat surat keputusan bersama (SKB) jadi keputusan resmi pembubaran ormas FPI pimpinan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, SKB berisi pembubaran FPI ini pun ditandatangani langsung enam pejabat tinggi atau kepala lembaga.

Keputusan pembubaran ormas FPI ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: BREAKING NEWS FPI Dibubarkan Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ini Alasannya

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Gisel dan MYD Tak Layak Jadi Tersangka Video Syur Karena Mereka Adalah Korban

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Lalu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI:

Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga terkait pembubaran Front Pembela Islam pada Rabu (30/12/2020). (KOMPAS TV)

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Baca juga: Tanda Kamu Sedang Jatuh Cinta Menurut Drakor True Beauty, Kamu Terlalu Sering Melihat Medsosnya

Baca juga: Download Mr. Queen Sub Indo Episode 7, Kim Byeong In Melakukan Investigasi ke Kamar Raja Cheoljong

Tidak Memiliki Legal Standing

Pihak pemerintah bubarkan FPI (Front Pembela Islam), Rabu (30/12/2020).

Keputusan pemerintah membubarkan FPI, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keputusan FPI dibubarkan pemerintah tersebut, kata Mahfud MD, lantaran FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Alhasil, dikatakan Mahfud MD, kini aktivitas atau kegiatan FPI dihentikan pemerintah.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI"

"karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Beredar Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI

Beredar surat keputusan bersama pembubaran ormas FPI
Beredar surat keputusan bersama pembubaran ormas FPI ()

Sebuah surat telegram (TR) beredar berisi mengenai perintah pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Di mana dituliskan beberapa ormas antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan aktivitas.

Surat telegram itu pun langsung dibantah oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza.

"Hoax!" kata Rycko Amelz ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/12/2020).

Rycko juga membagikan Surat Telegram tersebut yang telah dibubuhi kata HOAX.

Seperti diketahui, beredar surat perintah pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ditujukan kepada para Kapolda.

Ormas FPI disebut salah satu Ormas yang terkena dampak pembubaran.

Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.

Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.

Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.

Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.

Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.

Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.

Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.

Yusri menampik kebenaran surat tersebut.

Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.

"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).

(Kompas.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Lengkap SKB tentang Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI..." dan "BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved