Berita Selebritis

Komnas Perempuan Sebut Gisel dan MYD Tak Layak Jadi Tersangka Video Syur Karena Mereka Adalah Korban

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia korban video asusila. Karena itu tidak tepat langkah polisi menetapkan

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia korban video asusila.

Karena itu tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Artis Gisella Anastasia
Artis Gisella Anastasia (Instagram/@gisel_la)

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Baca juga: HP Gisel Sempat Rusak dan Dititipkan ke Saudaranya Sebelum Video Syur Beredar, Siapa Penyebarnya?

Baca juga: Gisel Buat Video Syur saat Masih Jadi Istri, Gading Bilang: Sabar & Ikhlas Itu Beda, Sekarang Lepas

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.

Baca juga: Aman dari Penyebaran Covid-19, Tiga Kecamatan di Muarojambi Ini Zona Hijau

Baca juga: BREAKING NEWS FPI Dibubarkan Pemerintahan Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Ini Alasannya

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi. Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas Perempuan: Gisel adalah Korban, Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video Syur",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved