Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?

SKB berisi pembubaran FPI ini pun ditandatangani langsung enam pejabat tinggi atau kepala lembaga. Keputusan pembubaran ormas FPI ini disampaikan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Front Pembela Islam (FPI) 

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Baca juga: Tanda Kamu Sedang Jatuh Cinta Menurut Drakor True Beauty, Kamu Terlalu Sering Melihat Medsosnya

Baca juga: Download Mr. Queen Sub Indo Episode 7, Kim Byeong In Melakukan Investigasi ke Kamar Raja Cheoljong

Tidak Memiliki Legal Standing

Pihak pemerintah bubarkan FPI (Front Pembela Islam), Rabu (30/12/2020).

Keputusan pemerintah membubarkan FPI, dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Keputusan FPI dibubarkan pemerintah tersebut, kata Mahfud MD, lantaran FPI tidak lagi memiliki legal standing.

Alhasil, dikatakan Mahfud MD, kini aktivitas atau kegiatan FPI dihentikan pemerintah.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI"

"karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved