Isi Surat Keputusan Bersama Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI, 6 Pejabat Tanda Tangan, Siapa?

SKB berisi pembubaran FPI ini pun ditandatangani langsung enam pejabat tinggi atau kepala lembaga. Keputusan pembubaran ormas FPI ini disampaikan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Front Pembela Islam (FPI) 

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.

Beredar Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI

Beredar surat keputusan bersama pembubaran ormas FPI
Beredar surat keputusan bersama pembubaran ormas FPI ()

Sebuah surat telegram (TR) beredar berisi mengenai perintah pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Di mana dituliskan beberapa ormas antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan aktivitas.

Surat telegram itu pun langsung dibantah oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza.

"Hoax!" kata Rycko Amelz ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/12/2020).

Rycko juga membagikan Surat Telegram tersebut yang telah dibubuhi kata HOAX.

Seperti diketahui, beredar surat perintah pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) yang ditujukan kepada para Kapolda.

Ormas FPI disebut salah satu Ormas yang terkena dampak pembubaran.

Dalam surat telegram tersebut tertulis surat dari Kapolri kepada para Kapolda.

Surat bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 itu dibuat tanggal 23 Desember 2020.

Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved