Berita Kota Jambi
Walhi Kupas Kebakaran Berulang dan Tantangan Restorasi Gambut di Wilayah Perusahaan
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mewakili Kapolda Jambi pada 6 Desember 2020 menyebut, kebakaran hutan tahun 2020 hanya capai 1.000 h
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Berdasarkan informasi yang diperoleh, masyarakat sempat memasang portal jalan agar kendaraan perusahaan tidak bisa masuk.
Saat ditanyai kepada kepala desa, hal itu dilakukan masyarakat pascakebakaran 2019 lalu.
Pasalnya, perusahaan enggan ikut sumbangsih dalam penanganan karhutla di kawasan desa waktu itu.
Namun belakangan, kata dia, perusahaan beriktikad baik dan ikut sumbangsih dalam penanganan karhutla itu.
Dari informasi sumber Tribunjambi.com, PT Kaswari Unggul memiliki 3 embung berukuran 30x30 meter. Selain itu, ada delapan unit mesin pemadam air yang dimiliki perusahaan.
* Masih Menjadi Tantangan
Kasubpokja Badan Restorasi Gambut (BRG) Wilayah Provinsi Jambi, Zulfikar mengakui penanganan gambut di kawasan perusahaan masih menjadi tantangan.
Keterabatasan wewenang menjadi satu di antara penghambat badan yang dibentuk pada 2016 ini.
Zulfikar menyebut, sejauh ini BRG hanya punya wewenang untuk melakukan supervisi di kawasan perusahaan.
Di sini, BRG menjadi rujukan untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut.
"Kalau untuk penegakan hukum, itu wewenangnya di kementerian (KLHK, red)," selanya, Senin (21/12/2020).
Meski begitu, dia optimis penanganan persoalan di gambut bisa dilakukan.
Saat ini, BRG terus melakukan supervisi dan program 3R (rewetting, revegetation, dan revitalization).
Pihaknya terus melakukan pembangunan sumur bor, sekat kanal, dan melakukan pemantauan kondisi air di kawasan gambut.
Pada 2020 ini, kegiatan restorasi di Provinsi Jambi meliputi pembangunan 14 unit sekat kanal, 80 sumur bor, dan 30 paket revitalisasi ekonomi.
Selain itu, dilaksanakan juga kegiatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan gambut (IPG), dan pemeliharaan dengan revegetasi pada 75 hektare lahan.
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini juga dibantu dengan CCTV asap yang diletakkan di sejumlah titik.
Sementara itu, berdasarkan data Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo beberapa waktu lalu, sudah ada 19 perusahaan terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.
Rinciannya, 1 perkara telah selesai, 1 perkara sedang proses pembayaran, 7 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai putusan mencapai Rp. 3,05 Trilyun, 2 perkara upaya hukum kasasi, 2 perkara upaya hukum banding, dan 6 perkara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri.
(tribunjambi/mareza sutan)