Berita Kota Jambi
Walhi Kupas Kebakaran Berulang dan Tantangan Restorasi Gambut di Wilayah Perusahaan
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mewakili Kapolda Jambi pada 6 Desember 2020 menyebut, kebakaran hutan tahun 2020 hanya capai 1.000 h
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Berdasarkan penelusuran ke lokasi dan keterangan masyarakat setempat, lokasi yang terbakar pada 2019 merupakan bekas lahan yang terbakar pada 2015 lalu.
"Artinya, di sini perusahaan tidak melakukan upaya restorasi terhadap areanya. Lahan yang sedang diperkarakan sebenarnya bukan menjadi alasan. Selama perusahaan memegang izin, mereka bertanggung jawab atas area yang menjadi kawasan perusahaannya, termasuk area sekitar perusahaan dengan radius yang sudah ditetapkan," kata Rudiansyah, Kamis (10/12/2020).
Kebakaran berulang, menurutnya, mengindikasikan kolaborasi pengendalian karhutla antara MPA dan pihak terkait dengan perusahaan tidak terintegrasi dengan kerja-kerja yang dilakukan perusahaan.
Perusahaan di sekitar wilayah pemukiman masyarakat harus koordinasi, kerja sama, dan kolaborasi, dalam mitigasi dan pengendalian karhutla.
"Mitigasi tidak dilakukam, baik dalam proses infrastruktur, pengendalian karhutla, termasuk deteksi sejak dini," ujar Rudiansyah.
Informasi yang diperoleh, kawasan tersebut sempat disegel pihak berwenang usai putusan PT Jakarta.
Majelis Hakim menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini telah sesuai dengan nilai gugatan yang diajukan KLHK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp. 25,6 Milyar.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Sani usai putusan tersebut menilai Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian, serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
"Kami sangat menghargai putusan ini," kata Rasio Sani melalui rilis tertulis waktu itu.
Rasio Sani menambahkan karhutla merupakan kejahatan yang sangat serius (extra ordinary crime), berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hidup serta berdampak pada wilayah lokal, regional dan bahkan lintas batas negara (transboundary movement) dalam waktu lama.
"Penegakan hukum yang kita lakukan ini untuk melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita UUD 1945," katanya.
Lanjut dia, pihaknya melakukan pelacakan jejak dan bukti karhutla melalui dukungan ahli dan teknologi yang ada.
Pihaknya tetap akan melakukan penindakan, apa lagi terhadap karhutla yang dilakukan oleh pelaku secara berulang-ulang.
"Data kami menunjukkan bahwa Karhutla di PT. Kaswari Unggul ini telah terjadi berulang-ulang. Jadi harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya," tegasnya.