Pilkada di Jambi
Soal Gugatan CE-Ratu, KPU Tunggu Salinan Resmi Gugatan dari MK
Menanghapi ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik mengatakan, pihaknya menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kondidat tersebu
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh akhirnya resmi menggugat hasil Pilgub Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan tersebut masuk dengan nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 ini akan membuat KPU Provinsi Jambi menunda proses pleno penetapan calon terpilih.
Menanghapi ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik mengatakan, pihaknya menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kondidat tersebut dari MK.
"Kita menunggu salinan resminya dari MK. Menurut PMK nomor 8 tahun 2020, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon pada 18-19 Januari 2021," kata Nur, Kamis (24/2020/2020).
Baca juga: VIDEO Disdik Kota Jambi Instruksikan Bentuk Tim Gugus Tugas Covid Tingkat Sekolah untuk Pengawasan
Baca juga: Misteri Sandiaga Uno Bisa Jadi Menteri Terbongkar, Berawal Pesan Terselip dari Orang Ini Bismillah
Baca juga: Belajar Tatap Muka 2021, Siswa di Kota Jambi Hanya Lakukan Belajar Wajib Dua Bulan Pertama