Pilkada di Jambi

Soal Gugatan CE-Ratu, KPU Tunggu Salinan Resmi Gugatan dari MK

Menanghapi ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik mengatakan, pihaknya menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kondidat tersebu

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunnews.com
Pilkada Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Cek Endra-Ratu Munawaroh akhirnya resmi menggugat hasil Pilgub Jambi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan tersebut masuk dengan nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020 ini akan membuat KPU Provinsi Jambi menunda proses pleno penetapan calon terpilih.

Menanghapi ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum, Nur Kholik mengatakan, pihaknya menunggu salinan gugatan yang dilayangkan kondidat tersebut dari MK.

"Kita menunggu salinan resminya dari MK. Menurut PMK nomor 8 tahun 2020, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon pada 18-19 Januari 2021," kata Nur, Kamis (24/2020/2020).

Baca juga: VIDEO Disdik Kota Jambi Instruksikan Bentuk Tim Gugus Tugas Covid Tingkat Sekolah untuk Pengawasan

Baca juga: Misteri Sandiaga Uno Bisa Jadi Menteri Terbongkar, Berawal Pesan Terselip dari Orang Ini Bismillah

Baca juga: Belajar Tatap Muka 2021, Siswa di Kota Jambi Hanya Lakukan Belajar Wajib Dua Bulan Pertama

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved