Lokasi Tes Antigen di Jambi Rincian Biaya dan Waktu Ini Kisarannya

Sedang mencari lokasi tes antigen di Jambi atau lokasi tes swab antigen di Jambi? Berikut informasi selengkapnya

Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Yon Rinaldi
Sejak diberlakukannya Rapid Test Antigen 18 Desember 2020 kemarin, Bandara Sultan Thaha Jambi tidak mengalami penurunan jumlah penumpang. 

Sedangkan tujuan bandara Internasional Soekarno Hatta ( CGK ) minimal memiliki surat test antigen dengan masa berlaku 3 hari.

“Bagi penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta wajib membawa hasil test rapid antigen,” Ujarnya Kepada Tribunjambi.com melalui aplikasi pesan whatsapp Minggu ( 20/12/2020).

Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau fasilitas kesehatan terdekat.

Di Airport Health Center – CGK, Rapid test antigen sendiri biayanya hanya Rp 170 ribu, Rapid test Antibody Rp 85 ribu, PCR Test Rp 750 ribu dan Swab Test Isothermal Molecular harganya Rp 970 ribu.

Airport Health Center – CGK terletak di SMMILE Center area, modular blok L dan M, Terminal Tiga Domestik dan Terminal Dua Stasiun Kalayang.

Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibodi atau antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut

Selain itu setiap penumpang juga wajib melengkapi dokumen HAC atau eHAC.

Selain Bandara Soekarno Hatta ( CGK ), Bandara Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma ( HPL ) Jakarta, Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin ( TJQ ) Bangka Belitung dan Depati Amir( PGK ) Bangka Belitung Juga diwajibkan melakukan Test Antigen dengan masa berlaku 3 hari.

Anak yang berumur di bawah 12 tahun tujuan DPS, TJQ dan PGK diperbolehkan hanya melakukan rapid test Antobody.

Sedangkan penumpang yang datang ke bandara Sultan Thaha Jambi wajib melengkapi dokumen syarat kesehatan kedatangan , dokumen HAC atau eHAC dari Bandara Asal.

( Tribunjambi.com/Rinaldi )

Baca juga: Cek Penerima Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMA/SMK dapat Rp 1 Juta, SMP Rp 750 Ribu

Baca juga: Reaksi Kiwil Soal Rohimah Ajak Cerai, Sempat Nikmati Bulan Madu dengan Eva Belisima: Urusan Gw Dong!

Baca juga: Kekayaan 5 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Rp 5 T, Risma Rp 7 M, Profesi Mereka Sebenarnya?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved