Berita Nasional

KABARESKRIM Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek

Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

Lalu Pasal 134 ayat 3:

Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.

Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.

Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.

Baca juga: Bulog Jambi Jual Daging Beku Rp90 Ribu, Stok Melimpah, Pembeli Skala Besar Kurang karena Pandemi

Baca juga: Gawat!Elsa Dapat Durian Runtuh, Rahasia Batal Bocor! Baca Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM,

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jenderal Bintang 3 Petinggi Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI,

https://makassar.tribunnews.com/2020/12/21/jenderal-bintang-3-petinggi-mabes-polri-akan-diperiksa-komnas-ham-terkait-tewasnya-6-laskar-fpi?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved