Berita Nasional
KABARESKRIM Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar
Lalu Pasal 134 ayat 3:
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
Baca juga: Bulog Jambi Jual Daging Beku Rp90 Ribu, Stok Melimpah, Pembeli Skala Besar Kurang karena Pandemi
Baca juga: Gawat!Elsa Dapat Durian Runtuh, Rahasia Batal Bocor! Baca Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM,
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jenderal Bintang 3 Petinggi Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI,