Berita Nasional
KABARESKRIM Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).
Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan diperiksa Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Pihak Komnas HAM sendiri telah mengirim surat pemeriksaan untuk Jenderal bintang 3 itu pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Dilansir Tribunnews, dalam isi surat itu, Listyo selaku Kabareskrim diminta untuk memberikan keterangan terkait mobil yang menjadi barang bukti dalam kasus tewasnya Laskar FPI ini.
Baca juga: ADA APA Staf Kedutaan Jerman Datangi Markas FPI dan Jadi Heboh? Kemlu RI Protes & Tuntut Klarifikasi
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Ternyata Punya Bukti Adanya Pelanggaran HAM Berat, Hari Ini Datangi Komnas HAM
Baca juga: TERNYATA ini Sosok Pembacok Polisi saat Aksi 1812, Ketua PA 212 Yakin Bukan Anggota FPI
"Tim penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk dapat memperoleh keterangan terkait mobil dan berbagai informasi yang terdapat pada mobil tersebut," terang Ketua Tim Penyeldikan Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (20/12/2020).
Nantinya, saat pemeriksaan, ujar Anam, Komnas HAM akan melihat langsung mobil yang dikendarai Laskar FPI maupun anggota Polda Metro Jaya.
Meski begitu, jadwal pemeriksaan terhadap Listyo Sigit Prabowo belum ditentukan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya memang akan meminta keterangan dari pihak kepolisian.
Mengutip Tribunnews, Beka menyebutkan pendalaman pemeriksaan akan dilakukan dengan cara mengecek kendaraan yang digunakan oleh FPI dan polisi.
Rencananya, ujar Beka, pendalaman itu akan dilakukan sebelum libur Natal.
"Masih akan mendalami keterangan dari kepolisian dengan mengecek kendaraan yang digunakan oleh polisi dan FPI," Kata Beka, Minggu.
Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dijadwalkan Diperiksa
Sementara itu, keluarga dari enam Laskar FPI yang tewas dijadwalkan akan diperiksa Senin (21/12/2020) hari ini pukul 10.00 WIB.
Mengutip Tribunnews, jadwal pemeriksaan ini merupakan undangan kedua pada keluarga korban.
"Kalau ini tetap jadwal pemeriksaannya pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Senin.
Diketahui, keluarga korban yang tewas juga dijadwalkan mendatangi Komnas HAM hari ini untuk memberikan bukti dan penjelasan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar.

Aziz menyebutkan keluarga Laskar FPI dijadwalkan mendatangi Komnas HAM pada pukul 09.30 WIB.
"Ini guna memberikan bukti dan penjelasan versi kami kepada Komnas HAM pada hari Senin, pukul 09.30 WIB," terang Aziz, mengutip Tribunnews.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan progres Komnas HAM menyelidiki kasus tewasnya enam Laskar FPI telah mencapai 75%.
Ia pun memberikan apresiasi pada Komnas HAM.
Aziz berujar pihaknya mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan dalam pengusutan kasus tewasnya enam Laskar FPI.
Pihak keluarga korban pun, ujar Aziz, sangat berharap banyak pada Komnas HAM.
Baca juga: Fadhil-Bakhtiar Unggul di Pilkada Batanghari, Paslon Yunninta-Mahdan Tak Gugat ke MK
Baca juga: Raffi Ahmad Mulai Curiga dengan Nagita Slavina : Kamu Sudah Bermain Serong ya?
Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Pengembangan Tirta Sako Batuah Sarolangun
"Kami sangat mendukung Komnas HAM sebagai garda terdepan sekaligus pengawal dalam pengusutan tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM berat terhadap enam syuhada," ucap Aziz, Minggu.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus kasus pelanggaran HAM berat oleh oknum penegak hukum terhadap rakyatnya sendiri," pungkasnya.
Autopsi Jenazah Laskar FPI Dinilai Sewenang-wenang
Kuasa hukum enam Laskar FPI yang tewas, Aziz Yanuar, mengatakan proses autopsi terhadap jenazah korban dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang.
Pasalnya, Aziz menganggap pihak kepolisian telah mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2 dan 3.
Dilansir Tribunnews, adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Lalu Pasal 134 ayat 3:
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Diketahui, pihak FPI membantah soal pernyataan polisi yang mengatakan ada 18 luka tembak di tubuh enam Laskar FPI yang tewas.
Padahal, menurut FPI jumlah luka tembak yang ada di tubuh korban lebih dari 18.
Baca juga: Bulog Jambi Jual Daging Beku Rp90 Ribu, Stok Melimpah, Pembeli Skala Besar Kurang karena Pandemi
Baca juga: Gawat!Elsa Dapat Durian Runtuh, Rahasia Batal Bocor! Baca Sinopsis Ikatan Cinta 21 Desember 2020
Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Komjen Pol Listyo akan Diperiksa Komnas HAM,
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jenderal Bintang 3 Petinggi Mabes Polri Akan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI,