Keluarga 6 Laskar FPI Ternyata Punya Bukti Adanya Pelanggaran HAM Berat, Hari Ini Datangi Komnas HAM

Keluarga 6 Laskar FPI dengan membawa bukti adanya pelanggaran HAM berat akan mendatangi Komnas HAM Senin (21/12/2020) hari ini.

Editor: Rohmayana
ist
Keluarga 6 Laskar FPI dengan membawa bukti adanya pelanggaran HAM berat akan mendatangi Komnas HAM Senin (21/12/2020) hari ini. Foto dok: Kuasa Habib Rizieq, Aziz Yanuar, usai menemui penyidik Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Perwakilan keluarga 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Senin (7/12/2020) dini hari pukul 00.30 lalu, akan mendatangi Kantor Komnas HAM di Jalan Lauharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Keluarga 6 Laskar FPI dengan membawa bukti adanya pelanggaran HAM berat akan mendatangi Komnas HAM Senin (21/12/2020) hari ini.

Mereka akan didampingi tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI. Bahkan rencananya sejumlah tokoh nasional juga akan menemani para keluarga korban tersebut.

Video: Rekonstruksi Penembakan Enam Laskar FPI Sungguh Dramatis

Anggota tim kuasa hukum dari BHF DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan mereka ke Komnas HAM, sambil membawa sejumlah bukti adanya pelanggaran HAM berat terhadap 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi itu.

"Kedatangan kami untuk memberikan bukti dan penjelasan versi kami ke Komnas HAM," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (20/12/2020) malam.

Baca juga: TERNYATA ini Sosok Pembacok Polisi saat Aksi 1812, Ketua PA 212 Yakin Bukan Anggota FPI

Untuk selanjutnya, kata Aziz, pihaknya bersama para keluarga 6 laskar FPI, sejumlah tokoh nasional dan para pecinta serta pendamba tegaknya keadilan dan kebenaran, akan siap selalu mendukung dan mengawal Komnas HAM RI dalam kasus ini.

"Kami siap selalu mengawal Komnas HAM untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta mengungkap tuntas dan jelas soal dugaan kekejian dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi terhadap ke 6 syuhada tersebut," papar Aziz.

Pada akhirnya kata Aziz, para keluarga serta pihaknya berharap pelaku dan otak pelanggaran HAM berat atau pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini terungkap secara terang benderang.

"Agar kebenaran dan keadilan ditegakkan kembali," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus penembakan terhadap 6 laskar khusus FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pihak FPI dan Polri khususnya Polda Metro Jaya, memiliki versi berbeda dan bahkan bertentangan.

Baca juga: GEGER 2 Polisi Terkapar Ditikam Massa Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin 100% Mereka Bukan dari FPI

Sebelumnya Munarman selaku kuasa hukum dari keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, menilai perkembangan penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI oleh Bareskrim, makin ngawur dan bak drama komedi.

"Mencermati perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia, yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Munarman yang juga Sekretaris Umum DPP FPI, dalam keterangannya kepada Warta Kota, Rabu (16/12/2020).

Alasannya, kata Munarman, pertama, pihaknya menolak penanganan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: INI Hasil Otopsi Jenazah 6 Laskar FPI, Bareskrim Sebut 18 Luka Tembak, Tidak Ada Tanda Kekerasan

"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman.

Ketiga kata dia, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved