Kasus Korupsi di Tebo

Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit

Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tebo hadirkan ahli bidang konstruksi jalan dari kementrian PUPR Dr Ir I Nyoman dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin, Musashi Pangeran Barata dan Deni Kriswardana. Pemeriksaan keterangan Ahli pada persidangan itu berlangsung melalui jaringan virtual, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015 serahkan sejumlah foto dan video ke pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (21/12/2020). 

Dokumen video berdurasi 30 menit dan belasan foto itu diserahkan oleh para penasehat terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo. 

Seperti diterangkan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin dan Deni Kriswardana ketika dikonfirmasi usai persidangan. 

Seperti disampaikan Jumanto SH, penasehat ketiga terdakwa foto dan video yang diserahkan merupakan gambaran kondisi terakhir pasca pembangunan aspal jalan paket 10 dan 11 yang kini menyeret tiga kliennya ke meja persidangan. 

Foto dan video itu diambil satu pekan lalu.

Baca juga: Cuti Bersama dan Libur Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya

Baca juga: Jelang Nataru, Penumpang Bus Terminal Alam Barajo Naik Drastis, 2.029 Orang Tinggalkan Kota Jambi

Baca juga: 175 Personel Polres Muarojambi, Ikut Amankan Keamanan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Menurut Jumanto dari dokumen foto dan video yang diambil satu pekan lalu menunjukkan kondisi aspal jalan masih baik dilalui warga. 

"Kami menunjukkan bahwa pekerjaan itu memang ada, hanya kadar aspalnya yang kurang. Tapi kondisinya masih baik sampai sekarang," katanya. 

Dengan adanya hasil pekerjaan tersebut menurut Jumanto sangat tidak tepat jika dalam kerugian negara dihitung total los.

Karena sampai saat ini hasil pekerjaan tersebut masih bisa dimanfaatkan warga. 

"Rasanya tidak tepat lah kalau kerugian negara dihitung total los, karena buktinya pekerjaan itu ada dan secara fisik sudah 100 persen," katanya. 

"Itu untuk pekerjaan paket 10 dan paket pekerjaan 11. Tapi hakim minta foto diperbaiki karena tidak ada titik kordinatnya, " pungkas Jumanto. 

Ir Saryono, Ali Arifin dan Deni Kriswardana merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015. 

Ir Saryono dan Ali Arifin merupakan pihak yang mengerjakan pengaspalan jalan paket 10 Pal 12  sampai Jalan 21 Unit 1. Dengan kerugian negara 22,5 miliar rupiah. 

Sementara terdakwa Deni Kriswardana selaku pihak pelaksana pada pekerjaan paket 11. Dengan kerugian negara senilai 11 miliar rupiah.

--

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved