Kasus Korupsi di Tebo

Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit

Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tebo hadirkan ahli bidang konstruksi jalan dari kementrian PUPR Dr Ir I Nyoman dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin, Musashi Pangeran Barata dan Deni Kriswardana. Pemeriksaan keterangan Ahli pada persidangan itu berlangsung melalui jaringan virtual, Senin (14/12/2020). 

"Alat dan bahan kerikil, aspal dari saya. Tapi saya juga mengerjakan atas permintaan pak Saryono," kata Ali. 

Pada pekerjaan paket pembiayaan multiyears tahu 2013- 2015 ditemukan kerugian negara karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

kerugian negara untuk paket 10 mencapai 22,5 Miliar Rupiah. Sementara untuk pekerjaan paket 11 nilai kerugian negara sebesar 11,2 Miliar Rupiah. 

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Amir Azwan dan Adly masing-masing selaku hakim anggota.

(Dedy Nurdin) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved