Kasus Korupsi di Tebo
Tiga Terdakwa Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo Serahkan Video Durasi 30 Menit
Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015 serahkan sejumlah foto dan video ke pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin (21/12/2020).
Dokumen video berdurasi 30 menit dan belasan foto itu diserahkan oleh para penasehat terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo.
Seperti diterangkan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin dan Deni Kriswardana ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti disampaikan Jumanto SH, penasehat ketiga terdakwa foto dan video yang diserahkan merupakan gambaran kondisi terakhir pasca pembangunan aspal jalan paket 10 dan 11 yang kini menyeret tiga kliennya ke meja persidangan.
Foto dan video itu diambil satu pekan lalu.
Baca juga: Cuti Bersama dan Libur Desember 2020 Hanya di Tanggal 24 dan 31, Ini Rincian Hari Liburnya
Baca juga: Jelang Nataru, Penumpang Bus Terminal Alam Barajo Naik Drastis, 2.029 Orang Tinggalkan Kota Jambi
Baca juga: 175 Personel Polres Muarojambi, Ikut Amankan Keamanan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Menurut Jumanto dari dokumen foto dan video yang diambil satu pekan lalu menunjukkan kondisi aspal jalan masih baik dilalui warga.
"Kami menunjukkan bahwa pekerjaan itu memang ada, hanya kadar aspalnya yang kurang. Tapi kondisinya masih baik sampai sekarang," katanya.
Dengan adanya hasil pekerjaan tersebut menurut Jumanto sangat tidak tepat jika dalam kerugian negara dihitung total los.
Karena sampai saat ini hasil pekerjaan tersebut masih bisa dimanfaatkan warga.
"Rasanya tidak tepat lah kalau kerugian negara dihitung total los, karena buktinya pekerjaan itu ada dan secara fisik sudah 100 persen," katanya.
"Itu untuk pekerjaan paket 10 dan paket pekerjaan 11. Tapi hakim minta foto diperbaiki karena tidak ada titik kordinatnya, " pungkas Jumanto.
Ir Saryono, Ali Arifin dan Deni Kriswardana merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan Tebo tahun 2013-2015.
Ir Saryono dan Ali Arifin merupakan pihak yang mengerjakan pengaspalan jalan paket 10 Pal 12 sampai Jalan 21 Unit 1. Dengan kerugian negara 22,5 miliar rupiah.
Sementara terdakwa Deni Kriswardana selaku pihak pelaksana pada pekerjaan paket 11. Dengan kerugian negara senilai 11 miliar rupiah.
--
Jaksa Hadirkan Ahli Konstruksi dari Kementerian, Hitung Kerugian Negara Proyek Aspal Jalan di Tebo
Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tebo hadirkan ahli bidang konstruksi jalan dari kementrian PUPR Dr Ir I Nyoman dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ir Saryono, Ali Arifin, Musashi Pangeran Barata dan Deni Kriswardana.
Pemeriksaan keterangan Ahli pada persidangan itu berlangsung melalui jaringan virtual, Senin (14/12/2020).
Dalam persidangan itu, Ahli diminta menerangkan terkait proyek multi years pengaspalan jalan pada paket 10 dan 11 tahun anggaran 2013 hingga 2015.
Ahli menerangkan pada pekerjaan tersebut telah diambil sampel baik pada paket 10 yang dikerjakan pengaspalan jalan sepanjang jalan paal 12 sampai jalan 21 unit 1. Maupun pada paket 11 dari Muara Niro sampai dengan Muara Tabun.
Dari sampel yang diambil sesuai dengan lokasi yang disepakati ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya juga mempertanyakan soal proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung RI. Padahal saat itu masih dalam masa tenggang kontrak yang belum berakhir.
Mengenai hal itu, Ahli menerangkan harusnya dilakukan perbaikan sesuai dengan spek induk dalam kontrak. "Harusnya serah terima belum dapat diterima. Tapi kenyataan paket 10 sudah dilakukan serah terima. Mestinya harus diperbaiki dulu," kata Ahli menjawab pertanyaan Penasehat hukur Ir Saryono.
Baca juga: Persembahan Spesial dari Wisudawan dan Wisudawati Untuk Rektor UIN STS Jambi
Baca juga: Profil Fara Simatupang Pemeran Reyna dalam Ikatan Cinta RCTI, Pernah Membintangi Film Jailangkung
Baca juga: Ketua PDIP Solo FX Rudy Jamin Dana Kampanye Gibran Bukan dari Proyek Bansos Urunan?
Dalam keterangannya Ahli juga mengatakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan paket 10. Ia juga menerangkan bahwa menkanisme penghitungan pada proyek tersebut dilakukan total los.
"Ketidak sesuaian dengan spek, Pekerjaan tidak dapat diterima dan tidak dapat dianggap pekerjaan pada saat menghitungnya," katanya.
Sementara pada persidangan itu, Ir Saryono selaku direktur PT Rimbo Peraduan menerangkan hanya satu kali turun langsung kelapangan untuk melakukan pemantauan.
Selama ini ia hanya menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan yang dikirim oleh terdakwa Ali Arifin selaku pelaksana lapangan. Ia juga diminta menerangkan mengenai proses termen pekerjaan yang dicairkan melalui rekening bank PT Rimbo Peraduan.
"Saya hanya menerim laporan dari Ali Arifin yang dilapangan, setelah pencairan ke rekening perusahaan dikirim lagi ke Ali. Untuk laporan harian, mingguan dan bulanan dilakukan skeali gus, dikirim ke Jambi oleh Ali untuk saya tanda tangani,"katanya.
Sementara itu terdakwa Ali Arifin mengakui bahwa pekerjaan paket 10 harusnya dikerjakan oleh Ir Saryono selaku direktur PT Rimbo Peraduan, pemenang lelang.
Namun direktur PT Kalingga Jaya Sakti itu mengaku dimintai oleh Ir Saryono sebagai pelaksana lapangan sekaligus penyuplai bahan materil dan alat.
"Alat dan bahan kerikil, aspal dari saya. Tapi saya juga mengerjakan atas permintaan pak Saryono," kata Ali.
Pada pekerjaan paket pembiayaan multiyears tahu 2013- 2015 ditemukan kerugian negara karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
kerugian negara untuk paket 10 mencapai 22,5 Miliar Rupiah. Sementara untuk pekerjaan paket 11 nilai kerugian negara sebesar 11,2 Miliar Rupiah.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Amir Azwan dan Adly masing-masing selaku hakim anggota.
(Dedy Nurdin)