Terduga Teroris
Kisah Teroris Upik Lawanga 14 Tahun Jadi Buronan, Biaya Hidup Dari Jaringan Jamaah Islamiyah
Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri berhasil menangkap tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
Kisah Teroris Upik Lawanga 14 Tahun Jadi Buronan, Biaya Hidup Dari Jaringan Jamaah Islamiyah
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri berhasil menangkap tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
Selama 14 tahun menjadi buronan, Upik Lawanga mengaku menerima suplai dana dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Suplai dana untuk 14 tahun pelarian tersebut berasal dari dana pribadi perseorangan dan jemaah yang tergabung dalam jaringan terorisme JI.
Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Baca juga: Taj Yasin Tak Jadi Daftar, Suharso Monoarfa Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PPP
Baca juga: Tak Puas Hasil Pemilihan Gubernur Jambi, Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh
Baca juga: Penjual Bebek Ini Ternyata Teroris Berbahaya Penerus Dr. Azahari, Aksinya di Poso Tewaskan 27 Orang
Uang Rp 500 ribu itu diberikan kepada Upik untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.
"Pemberian itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah. Yang di luar kemampuannya kawan, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiah pusat. Seperti itu yang saya ketahui," ucap Upik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).
"Diberikan nafkah untuk anak istri, rata-rata itu Rp 500 ribu," ujar dia.
Upik Lawanga merupakan satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020.

Tersangka aksi terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu berjuluk 'Professor Bom' lantaran digadang-gadang sebagai penerus Dokter Azhari, pelaku bom Bali I (2002) dan bom Bali II (2005).
Saat mengamankan Upik Lawanga di Jalan Seputih Lanyak Provinsi Lampung, tim Densus 88 Anti-teror menemukan sebuah bunker berisikan bom dan senjata rakitan.
Bunker tersebut dijadikan tempat penyimpanan bom dan senjata hasil rakitan Upik Lawanga selama buron.
Bom dan senjata rakitan itu, kata Upik Lawanga, telah banyak digunakan untuk serangkaian aksi teror di Indonesia. Namun pemesan bom dan senjata rakitan itu kini tidak lagi berasal dari jaringan terorisme JI Pusat.
Baca juga: Buntut Aksi 1812: Polisi Tangkap 455 Orang, 7 Pembawa Senjata Tajam dan Narkoba Jadi Tersangka
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Batanghari Terendam Banjir, Beruntung Tak Ada Tanaman Padi Yang Gagal
Baca juga: Launching Kafe Rizky Billar Dibubarkan Satpop PP, Tempat Usaha Kekasih Lesti Kejora Terancam Disegel
Melainkan dipesan oleh perseorangan. Upik menyebut satu nama pemesan yaitu Budi Handuk.
"Itu sudah bukan dari (JI) pusat, tapi perseorangan, yang namanya Budi Handuk," kata dia.
Ada sejumlah akidah yang dianut oleh para pengikut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah.
Pertama, bahwa bagi pengikut jaringan teroris Jamaah Islamiah adalah haram untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Akidah ini melatarbelakangi Upik Lawanga terus bersembunyi dari kejaran polisi selama 14 tahun.
"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," jelas dia.

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)," sambung dia.
Upik Lawanga merakit bom dan senjata untuk jaringan teroris JI karena ingin memperoleh banyak pahala.
Berdasarkan akidah jaringan teroris JI, merakit senjata untuk mendirikan daulah Islamiyah dapat memperoleh banyak pahala.
Akidah ini menjadi alasan di balik Upik Lawanga terus memproduksi bom dan senjata rakitan selama 14 tahun pelarian.
"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik Lawanga.
Baca juga: Dunia Terancam Bahaya! Virus Corona di Inggris Bermutasi Ada Jenis Baru, Belanda Panik Lakukan Ini
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 20 Desember, Ibu Panti Tega Mencari Ayah Asuh Baru untuk Reyna
Baca juga: Harta Peninggalan Lina Kabarnya Dijual Teddy, Rizky Febian Berang, Mulai Mobil Hingga Villa?
Awalnya, tujuan utama Upik Lawanga membuat senjata rakitan dan bom yaitu untuk berjuang membela kaum muslim di Poso.
Namun lama-kelamaan, jaringan teroris Jamaah Islamiah justru mengarahkan seluruh anggotanya untuk mendirikan daulah Islamiyah atau negara Islam.
Arahan mendirikan daulah Islamiyah ini kemudian menjadi akidah yang dianut para pengikut jaringan terorisme JI.
"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiah," kata dia.
"Jadi akidah ku yang tertanam di sini, akidah ku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik Lawanga.
Maknai Jihad, Angkat Senjata, Lawan Orang Kafir
Upik Lawanga mengakui bahwa jihad merupakan salah satu jalan yang dianut oleh jaringan terorisme JI dalam melancarkan aksi teror.
Jihad bagi jaringan terorisme ini dimaknai cukup radikal, mengangkat senjata untuk melawan orang-orang kafir.
"(Jihad) itu bagian dari jalan kami, seperti itu akidah yang ditanamkan," kata Upik.
Baca juga: Identitas Pemuda Penyerang Anak Buah Kapolri Idham Azis Saat Aksi 1812 Terungkap, dari Sini Asalnya
Baca juga: Mendadak Perangai Asli Puput Nastiti Devi Diungkap Tetangga Kediaman Ahok: Nggak Ada Rasa
Baca juga: Diskon dan Promo Akhir Tahun 2020 J.CO, BreadTalk, dan Pizza Hut Delivery (PHD), Mulai Rp 16 Ribuan!
"Jihad yang sesungguhnya kalau menurut Rasulullah, ya kita itu berjuang dengan sungguh-sungguh yaitu mengangkat senjata melawan orang-orang kafir," Upik menjelaskan.
Namun produksi bom dan senjata rakitan serta berbagai kegiatan yang berbau militer di badan jaringan teroris JI sempat dihentikan pada tahun 2016.
Hal itu sontak membuat pria berjuluk 'Profesor Bom' itu merasa kecewa.
"Di situ terus terang, karena aku yang punya ilmu di situ, punya kemauan, terus punya yang pingin beramaliah buat senjata, aku sangat kecewa aslinya dulu," ungkapnya.
Namun pada tahun 2020 kegiatan merakit bom dan senjata untuk aksi teror kembali dilakukan Upik Lawanga.
Aktivitas Upik Lawanga merakit bom dan senjata untuk Jaringan teroris Jamaah Islamiah dimulai empat bulan sebelum dirinya ditangkap pada November lalu.
"Ini baru mulai jalan lagi, itu saja kondisi alatnya itu, seperti yang ketangkap itu, tidak maksimal. Ya tapi masih bisa. 2020 semenjak empat bulan sebelum aku ditangkap," kata dia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut sehari-hari Upik Lawanga dikenal sebagai penjual bebek di daerah Lampung.
Upik Lawanga memang kerap berpindah tempat sebelum ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri.
Baca juga: GEGER 2 Polisi Terkapar Ditikam Massa Aksi 1812, Ketua PA 212: Kami Yakin 100% Mereka Bukan dari FPI
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel Kembali Mencuat, Gisella Anastasia Heran Data yang Dihapus Muncul Lagi
Baca juga: 7 Berita Ini Buat Geger Sepanjang 2020, Kemunculan Keraton Agung Sejagat Sampai Siapa Sosok Bu Tejo
Saat ditangkap, Upik Lawanga tinggal di sebuah rumah di daerah Lampung.
"Untuk Upik Lawanga ini sama, dia juga pindah-pindah dalam bersembunyi. Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek. Bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Saat ditangkap, kata Argo, tim Densus 88 menyita sejumlah senjata api rakitan hingga bunker di rumah Upik Lawanga.
Bunker tersebut diduga menjadi tempat persembunyian senjata ataupun bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.
"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa," ujar. (tribun network/genik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan