Identitas Pemuda Penyerang Anak Buah Kapolri Idham Azis Saat Aksi 1812 Terungkap, dari Sini Asalnya
Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat menyerang anggota polisi. Aksinya menendang dan memukul dua polisi itu terekam kamera.
Identitas Pemuda Penyerang Anak Buah Kapolri Idham Azis Saat Aksi 1812 Terungkap, dari Sini Asalnya
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat berujung ricuh. Bahkan seorang pemuda berusia 21 tahun nekat menyerang anggota polisi.
Aksinya menendang dan memukul dua polisi itu terekam kamera.
Penganiayaan itu terjadi disaat polisi membubarkan massa aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Pemuda yang nekat menendang dan memukul polisi itu diketahui berinisial RDS.
Baca juga: VIRAL Jawara Silat Tantang Brimob Saat Aksi 1812, Pasang Kuda-kuda dan Tinju Maut, Ini yang Terjadi
Baca juga: FPI Makin Terdesak, Polisi Sebut Ada Kecocokan, Polisi Temukan Ini di Lokasi Penembakan Laskar FPI
Baca juga: Anak Buah Jenderal Idham Aziz Ini Buat Malu, Dilaporkan Peras PSK Cantik, Tiap Malam Minta Jatah Ini
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Selain dipukul dengan tangan kosong, korban diduga juga dipukul dengan benda tumpul oleh peserta aksi.
Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny mengatakan.

Donny menjelaskan, insiden itu terjadi saat dua anggotanya hendak membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Alasan pembubaran karena massa membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan membuat kemacetan.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Namun, tindakan aparat itu justru memicu emosi massa aksi.
Saat ini, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.
Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.