Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Ini Syarat Baru Masuk Jawa Tengah Bagi Pendatang

Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah

Editor: Fitri Amalia
Istimewa
Pelayanan di Bandara Soetta menerapkan protokol kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM – Saat ini pemerintah semakin ketat dalam memberlakukan aturan guna mencegah penularan covid-19 terutama saat mendekati periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk mengantisipasi libur akhir tahun beberapa daerah telah menerapkan persyaratan untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 salah satunya Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Siap-siap bagi pendatang yang akan ke Jawa Tengah untuk memenuhi persyaratan baru.

Para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah kini harus memenuhi syarat baru untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mempersiapkan pelaksanaan operasi yustisi dan rapid tes antigen random sampling bagi pendatang di beberapa titik tertentu saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Lokasi Wisata Pantai Mutun Pesawaran Ditutup Pada Puncak Libur Akhir Tahun 2020

Baca juga: Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020, Cuti Bersama Natal, Libur Natal, Libur Pengganti Idul Fitri

Baca juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Syarat Masuk Bali Diperketat, Pengunjung Wajib Tes Swab PCR

“Yang mau bepergian itu harus (rapidt) tes antigen. Jadi, rapid-nya musti antigen, bentuknya kayak di-swab gitu. Kalau tidak, lebih baik tidak bepergian dulu agar kita sama-sama bisa saling menjaga,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dilansir dari berita Kompas.com.

Berikut Kompas.com rangkum panduan syarat yang harus dipenuhi para pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah, Sabtu (19/12/2020):

1. Jadi syarat hotel dan restoran

Kebijakan wajib surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen ini jadi syarat untuk masuk ke Jawa Tengah.

Syarat surat rapid test antigen ini juga nantinya akan jadi salah satu syarat menginap di hotel.

“Kita memang mengharuskan. Hotel, restoran disyaratkan tamu-tamunya ada tes itu ya. Oleh sebab itu, surat itu (arahan dari Gubernur Jateng) juga ditujukan pada DPC PHRI dan GM hotel Jateng,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo Hasta Gunawan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Masyarakat ikut rapid test
Masyarakat ikut rapid test (tribunjambi/abdullah usman)

Ia melanjutkan bahwa intinya yang masuk hotel itu harus punya test rapid minimal, sehingga pihaknya harus mengikutinya.

2. Berlaku untuk kendaraan umum

Tak hanya lalu lintas kendaraan pribadi saja, Pemprov Jawa Tengah juga akan memantau keluar-masuk pendatang yang menggunakan kendaraan umum.

Akan ada pemantauan di pintu masuk, seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved