Lokasi Wisata Pantai Mutun Pesawaran Ditutup Pada Puncak Libur Akhir Tahun 2020

Lokasi wisata Pantai Mutun Pesawaran tidak beroperasional pada malam pergantian tahun atau puncak libur akhir tahun 2020

Editor: Fitri Amalia
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi foto udara Pantai Mutun. Pantai Mutun Pesawaran Tutup saat Malam Pergantian Tahun 2020 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Siap-siap kecewa bagi kamu yang berencana menghabiskan waktu pada malam pergantian tahun 2020 di Pantai Mutun Pesawaran.

Pasalnya lokasi wisata Pantai Mutun Pesawaran tidak beroperasional pada malam pergantian tahun atau puncak libur akhir tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajemen Wisata Pantai Mutun.

Manajemen Wisata Pantai Mutun, Aan mengatakan, pihaknya menerima surat edaran (SE) dari Pemkab Pesawaran mengenai larangan membuka tempat wisata pada saat puncak libur akhir tahun 2020.

"Kami tutup, nggak operasional."

Baca juga: Berencana Liburan Akhir Tahun?Baca Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api saat Pandemi

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun 2020, Ini Enam Kota Favorit Destinasi Liburan Akhir Tahun Pulau Jawa

Baca juga: Hindari Timbulnya Klaster Baru, ASN Tanjabtim Diimbau Tidak Liburan ke Luar Provinsi

"Kami mendapat edaran dari bupati Pesawaran, tembusannya gubernur Lampung."

"Kami menerima surat edarannya Jumat (18/12/2020)," ungkap Aan saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020) sore.

Aan mengatakan, rencananya, Pantai Mutun akan menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

Namun, hal tersebut urung dilakukan lantaran terbitnya surat edaran.

"Sudah dari tahun ke tahun seperti itu, pesta kembang api."

"Banyak pengunjung yang menghabiskan waktu malam tahun baru di Pantai Mutun," papar Aan.

Aan pun mengaku, pihak manajemen tidak bisa berbuat banyak selain mematuhi surat edaran itu.

Terlebih, kata Aan, akan ada sanksi yang diberikan jika pengelola wisata melanggar SE.

Sayangnya, Aan mengaku, tidak mendapat informasi detail sanksi yang akan diterapkan jika pelanggaran terjadi.

Bisa jadi, menurut Aan, sanksi berupa surat teguran hingga penutupan tempat wisata.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 1 Desember 2020, Leo Bertengkar Gara-gara Uang, Libra Rindu Liburan

Baca juga: Jadwal Terbaru Libur Akhir Tahun 2020, Cuti Bersama Natal, Libur Natal, Libur Pengganti Idul Fitri

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved