Berencana Liburan Akhir Tahun?Baca Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api saat Pandemi
Berencana Liburan Akhir Tahun?Baca Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api saat Pandemi
TRIBUNJAMBI.COM - Yuk simak Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api jelang libur akhir tahun.
Kalian wajib mengetahui Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api jelang liburan Natal dan libur tahun baru.
Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api sebagai pedoman bagi yang ingin menghabiskan libur akhir tahun di tengah pandemi.

Mencegah tingginya tingkat kerumunan selama liburan, Pemerintah pun mengeluarkan aturan baru.
Terutama jika menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Jika sebelumnya minimal menunjukkan hasil non-reaktif dari hasil rapid test, kini minimal harus swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini ternyata tidak berlaku untuk penerbangan ke semua kota, melainkan hanya ke Bali saja.
Dalam aturan tersebut, para calon wisatawan diminta untuk swab PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Keputusan itu disampaikan Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyiapkan SOP-nya.
Luhut pun berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata, jelang libur akhir tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Bali Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE itu, tertuang penjelasan kalau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Salah satunya, sebagaimana arahan Luhut, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi udara dan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2X24 jam sebelum keberangkatan dengan transportasi darat.