Penanganan Covid
Hindari Timbulnya Klaster Baru, ASN Tanjabtim Diimbau Tidak Liburan ke Luar Provinsi
Dalam Surat Edaran tersebut, ASN diimbau agar tidak melakukan liburan di luar Provinsi Jambi. Hal itu mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih mewaba
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Menghadapi libur akhir tahun yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim, akan mengeluarkan Surat Edaran.
Dalam Surat Edaran tersebut, ASN diimbau agar tidak melakukan liburan ke luar Provinsi Jambi. Hal itu mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
"Kita harapkan kepada ASN Tanjabtim, jika ingin melaksanakan liburan kalau bisa hanya di sekitaran Provinsi Jambi saja," ujar Sekda Tanjabtim Sapril, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Awas Kena Tipu Fintech Lending Ilegal, OJK Rangkum Ciri-cirinya
Baca juga: Covid-19 Seperti Silent Killer, Tak Terhitung Pejabat di Indonesia yang Meninggal Dunia
Baca juga: Manfaat Daun Salam untuk Obat Herbal - Penurun Tekanan Darah Tinggi dan Kolesterol, Diabetes
Imbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat. Jika memang ingin memanfaatkan liburan ini, diharapkan tetap menjaga kesehatan dengan cara menggunakan masker, jangan lupa untuk tetap membawa hand sanitizer dan membawa makanan sendiri dari rumah.
"Kita tidak mau nanti setelah liburan, ada cluster baru lagi yang muncul, sehingga pasien Covid-19 di Kabupaten Tanjabtim menjadi meningkat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkab Tanjabtim telah menetapkan libur ASN pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Setelah itu ASN kembali masuk kerja pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020. Kemudian kembali libur pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Karena libur tersebut, pada saat ASN masuk kerja pihaknya akan melakukan sidak untuk mengecek kehadiran kedisiplinan ASN, agar jangan sampai ada yang mangkir dan menambah waktu libur sendiri.
"Jika ada ASN yang mangkir tidak hadir, akan kita kenakan sanksi sesuai dengan PP 53," pungkasnya.