Awas Kena Tipu Fintech Lending Ilegal, OJK Rangkum Ciri-cirinya

“Ni tipu-tipu awas fintech lending ilegal. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu,”

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
ciri-ciri Fintech Lending Ilegal dari OJK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mendekati akhir tahun, kebutuhan masyarakat umumnya meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending.

Melalui sosial media di akun Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia pada Senin (14/12/2020) OJK menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu dengan fintech lending ilegal.

“Ni tipu-tipu awas fintech lending ilegal. Jika kamu ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu,”

Baca juga: Covid-19 Seperti Silent Killer, Tak Terhitung Pejabat di Indonesia yang Meninggal Dunia

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.

Baca juga: Manfaat Daun Salam untuk Obat Herbal - Penurun Tekanan Darah Tinggi dan Kolesterol, Diabetes

Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

OJK merangkum sejumlah ciri-ciri fintech lending ilegal yang perlu diperhatikan masyarakat.

Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Baca juga: Dua Pos Polisi Lalu Lintas Dibom Molotov, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Tinggalkan Pesan Untuk Polisi

Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.

Ketiga, proses penagihan tidak beretika di mana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan ditagih oleh yang tidak bersertifikat penagihan.

Keempat, akses data pribadi berlebihan. Lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK. Kelima, pengaduan tak tertangani.

Keenam, lokasi kantor tidak jelas dan ketujuh, mengirim pesan singkat spam.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved