Berita Nasional
Antisipasi Libur Akhir Tahun, Syarat Masuk Bali Diperketat, Pengunjung Wajib Tes Swab PCR
Antisipasi wisatawan libur akhir tahun, syarat pengunjung masuk Bali diperketat. Pengunjung wajib tes swab PCR.
Antisipasi Libur Akhir Tahun, Syarat Masuk Bali Diperketat, Pengunjung Wajib Tes Swab PCR
TRIBUNJAMBI.COM - Antisipasi wisatawan libur akhir tahun, syarat pengunjung masuk Bali diperketat.
Pengunjung wajib tes swab PCR.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta memprediksi jumlah orang yang masuk ke Bali akan menurun saat libur akhir tahun ini.
Hal ini setelah adanya syarat wajib tes swab PCR bagi pelaku perjalanan yang melalui udara atau bandara selama periode 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca juga: Wisma Abu di Jalan Abdul Manaf Terbakar, Enam Orang Pengunjung Ditemukan Tewas Terbakar
Baca juga: Anggota Biddokes Polda Sumsel Ditemukan Tewas Dalam Selokan, Awalnya Warga Mengira Boneka
Baca juga: Prabowo Subianto Angkat Letjen TNI (Purn) Suryo Prabowo Sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP
Wisatawan kemungkinan akan mengurungkan niatnya karena ada syarat tes swab berbasis PCR yang harganya lebih mahal dari rapid test.
"Udara kan memang ada peningkatan tapi dengan adanya surat edaran ini ada kemungkinan terjadi koreksi. Kemungkinan besar menurun artinya ada kemahalan yang muncul," kata Gunarta, di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (15/12/2020).
Pihaknya masih menghitung berapa prediksi jumlah penurunannya.
"Ini masih kami hitung kalau dengan adanya peningkatan pengetatan ini kira-kira seperti apa minatnya. Ini belum kami lihat," kata dia.
Terkait pengetatan di pintu masuk Bali, Dishub akan membuat posko terpadu untuk memantau dan memeriksa orang yang masuk Bali.
Sebagaimana diketahui, Bali membolehkan wisatawan domestik datang meski melarang perayaan tahun baru.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, mereka yang masuk Bali harus memenuhi swjumlah syarat untuk menghindari penularan Covid-19.
Baca juga: VIDEO Viral Video Seekor Dinosaurus Turun Dari Truk di Magetan
Baca juga: Empat Anggota FPI Masih Dicari Polisi, Ikut Menghalangi dan Menabrak Mobil Petugas
Baca juga: Emosi Sule Ngamuk hingga Tendang Meja Disorot, Nathalie Holcher Panik: Aku Sudah Banyak Pikiran Ini!
Bagi pengguna transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Kemudian, mengisi e-HAC (health alert card) yang ada di situs inahac.kemkes.go.id.
Sementara, untuk pengguna kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.