Kuasa Hukum FPI Pertanyakan Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq, Aziz: Rekonstruksi Laskar FPI Aneh
Motif aparat kuntit Habib Rizieq dipertanyakan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, begitupun rekonstruksi penembakan laskar FPI dinilai cukup aneh.
"Adalah hak kami mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Semua kita gugat," kata Aziz, Selasa (15/12/2020).
Aziz mengaku telah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Diantaranya berlas surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penangkapan serta beberapa berkas lainnya," kata Azis.
Baca juga: Beri Keterangan ke Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI
Seperti diketahui dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima lainnya itu adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Karenanya hanya Habib Rizieq saja yang ditahan pihak kepolisian untuk sementara ini. Sementara 5 tersangka lainnya tidak.( Budi Sam Law )
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq Dipertanyakan, Aziz: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Cukup Aneh,