Kuasa Hukum FPI Pertanyakan Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq, Aziz: Rekonstruksi Laskar FPI Aneh

Motif aparat kuntit Habib Rizieq dipertanyakan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, begitupun rekonstruksi penembakan laskar FPI dinilai cukup aneh.

Editor: Rohmayana
ist
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Motif aparat kuntit Habib Rizieq dipertanyakan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, begitupun rekonstruksi penembakan laskar FPI dinilai cukup aneh.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meragukan hasil rekonstruksi penembakan enam laskarnya hingga meninggal dunia oleh polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari kemarin.

Menurut Aziz patut dipertanyakan kenapa rekonstruksi tidak dilakukan secara detail, yakni sejak polisi menguntit rombongan mobil Habib Rizieq Shihab.

Ia juga menyangsikan polisi hanya berencana menguntit rombongan Habib Rizieq.

"Kalau menguntit kan harusnya tidak di samping yang berujung pepet memepet kan" katanya.

Baca juga: Diam-diam Ternyata Begini Sikap Tuan Guru Bajang pada Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab

Aziz juga menilai rekonstruksi tersebut cukup aneh. 

Sebab katanya rekonstruksi oleh polisi dilakukan ketika ada dugaan tindak pidana dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui pemeriksaan para tersangka. 

"Rekonstruksi itu kan dilakukan ketika adanya dugaan tindak pidana, dan dituangkan dalam BAP.

"BAP itu memeriksa para tersangka, sekarang siapa tersangkanya? Kok tiba-tiba rekonstruksi?" katanya.

Aziz menilai rekonstruksi justru harusnya mengungkap kenapa aparat menguntit rombongan Habib Rizieq.

Ia juga mempertanyakan Jasa Marga, karena kamera CCTV di lokasi kejadian kompak bermasalah.

"CCTV kompak bisa ada masalah, itu jelas kejanggalan. Termasuk berbagai dugaan perbaikan di lokasi. Itu harus diungkap kenapa barrier diperbaiki di lokasi, ada dugaan apa terjadi di situ?

"Mengapa tidak ada police line di lokasi yang diduga terjadi peristiwa.

"Sebab itu kan itu jadi TKP dan barang bukti bisa tidak lagi steril dan bisa hilang," kata Aziz.

Baca juga: Komentar FPI, Komnas HAM, Kompolnas Soal Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI: Awalnya Ada, Kemudian

Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. 

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan. 

Baca juga: Empat Anggota FPI Masih Dicari Polisi, Ikut Menghalangi dan Menabrak Mobil Petugas

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan. 

Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq. 

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri.

Baca juga: Pihak FPI Tak Diundang Saat Rekonstruksi Penembahan 6 Anggota FPI, Bareskrim Polri: Tidak Wajib

Hari Ini Habib Rizieq Ajukan Praperadilan 

Secara terpisah dalam kesempatan yang sama Aziz Yanuar menyampaikan, Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Selasa (15/12/2020) hari ini.

Pengajuan praperadilan akan dilakukan Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar ke PN Jakarta Selatan.

"Adalah hak kami mengajukan praperadilan. Kita akan gugat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Semua kita gugat," kata Aziz, Selasa (15/12/2020).

Aziz mengaku telah menyiapkan sejumlah berkas untuk pendaftaran pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Diantaranya berlas surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penangkapan serta beberapa berkas lainnya," kata Azis.

Baca juga: Beri Keterangan ke Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI

Seperti diketahui dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima lainnya itu adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Karenanya hanya Habib Rizieq saja yang ditahan pihak kepolisian untuk sementara ini. Sementara 5 tersangka lainnya tidak.( Budi Sam Law )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq Dipertanyakan, Aziz: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Cukup Aneh, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved