Tiga dari Lima Tersangka Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri, Dua Lainnya Masih Diberi Opsi
Tiga dari lima tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri, dua lainnya Polda Metro Jaya memberi dua opsi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020) dini hari, didampingi kuasa hukum.
Tiga dari lima tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri, dua lainnya Polda Metro Jaya memberi dua opsi.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.
Baca juga: Polda Metro Sebut Ada Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan, Kenapa?
Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.
"Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.
"Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.
Yusri menambahkan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.
Baca juga: MENYEJUKKAN! Habib Rizieq Shihab dan Anggota Polisi Sholat Berjamaah
Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Satu lagi, Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," katanya.
Serahkan diri atau ditangkap
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Sebelum Ditahan di Rutan Narkoba, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan selama 12 Jam
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: MENYEJUKKAN! Habib Rizieq Shihab dan Anggota Polisi Sholat Berjamaah
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan? Rizieq : Itu Nanti Belakang, yang Penting Sekarang ini Saya ada Pemeriksaan
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga dari Lima Tersangka Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri, Dua Lainnya Polda Beri Dua Opsi