Sebelum Ditahan di Rutan Narkoba, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan selama 12 Jam

Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga Minggu (13/12/2020) dinihari, hingga ditahan di Rutan Narkoba.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI--Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga Minggu (13/12/2020) dinihari, hingga ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.

"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Wakil Ketua MUI Pertayakan Perlakuan Polisi Pada MRS, Singgung Kerumunan Pildaka: Siapa Tersangka?

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BNI Tersedia 7 Posisi untuk Lulusan S1 dan S2

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.

Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Momen Habib Rizieq Shihab Sholat Berjamaah Bersama Polisi, Kadiv Humas Polri :Polri Tetap Humanis

Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Baca juga: Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved