Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah melalui 10 jam pemeriksaan.
Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi secara resmi menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Sabtu (12/12/2020) kemarin setelah melalui 10 jam pemeriksaan.
Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang terjadi di kawasan Petamburan saat pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Polda Mentro Jaya, Fahri Hamzah Mendadak Tulis Puisi untuk HRS, Begini Isinya
Baca juga: HRS Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Imam Besar FPI Habib Rizieq
Baca juga: Nasib FPI Setelah HRS Ditahan, Markas Petamburan Seperti Rumah Hantu, Mahfud MD Bilang Begini
Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan seperti diungkapkan pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait penahanan Rizieq Shihab:
1. Lokasi dan lama penahanan
Dikutip dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan mulai Sabtu kemarin.
Dengan demikian, ia akan ditahan hingga Kamis (31/12/2020) mendatang.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan mulai 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke depan."
"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

2. Alasan penahanan
Ada dua alasan kenapa polisi memberlakukan penahanan kepada Rizieq Shihab.