Wakil Ketua MUI Pertayakan Perlakuan Polisi Pada MRS, Singgung Kerumunan Pildaka: Siapa Tersangka?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut menyoroti soal penahanan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Wakil Ketua MUI Pertayakan Perlakuan Polisi Pada MRS, Singgung Kerumunan Pildaka: Siapa Tersangka?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ikut menyoroti soal penahanan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.

Anwar mempertanyakan jika Habib Rizieq ditahan karena tindakannya yang menyebabkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, apakah orang lain yang melakukan hal serupa dilakukan perlakuan yang sama.

"Kalau sudah, berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum, maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/12/2020).

Dirinya pun menyinggung gelaran Pilkada 2020 yang menurut amatannya juga diduga melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Mardani Ali Sera Kecewa Rizieq Shihab Ditahan, Politisi PKS Minta Semua Pihak Lakukan Ini

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan Polda Mentro Jaya, Fahri Hamzah Mendadak Tulis Puisi untuk HRS, Begini Isinya

Baca juga: HRS Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Permintaan Imam Besar FPI Habib Rizieq

"Masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda Pikada, tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," tambahnya.

Bahkan, dirinya menyarankan agar kepolisian membandingkan korban yang jatuh karena Covid-19 di Petamburan dan rangkaian Pilkada.

"Pertanyaannya, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" tanya Anwar.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Sebagai anak bangsa yang cinta terhadap negerinya, kita erlu mempertanyakannya karena kita lihat apa yg mereka lakukan adalah persis sama denga yang dilakukan oleh Habib Rizieq yaitu membuat terjadinya kerumunan orang dan sama-sama ada korban yang jatuh apakah sakit atau meninggal dunia," tambahnya.

Jika polisi melakukan itu, Anwar mengatakan aparat telah kepolisian benar-benar telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais.

"Kepolisian yang seperti itu tentu jelas-jelas sangat kita perlukan karena saya yakin dan percaya bila polisi benar-benar menempatkan dirinya sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan pancasilais, maka negeri ini akan aman tentram dan damai," sambung Anwar.

Baca juga: Heboh, Video Penembakan Laskar FPI Beredar di Media Sosial, Polda Metro Jaya Buru Penyebar Video

Baca juga: CPNS 2021 Dipastikan Dibuka, Ada Kuota Guru 1 Juta, Cepat Siapkan Berkas Ini dari Sekarang

Baca juga: Daftar Harga Vaksin Covid-19, Kelompok Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, 75 Juta Orang Harus Bayar

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dirinya ditahan usai diperiksa penyidik selama lebih dari 10 jam atas kasus kerumunan di Petamburan.

Penahanan terhadap Rizieq melandaskan pada alasan obyektif dan subyektif.

Bareskrim Polri perintahkan Polda Metro cari penyebar video hoaks penembakan Laskar FPI di medsos serta memproses hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi (kiri) Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri perintahkan Polda Metro cari penyebar video hoaks penembakan Laskar FPI di medsos serta memproses hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi (kiri) Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved