Polda Metro Sebut Ada Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan, Kenapa?

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari sekira pukul 01.00.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Setelah Habib Rizieq Shihab ditahan oleh polisi, apakah 5 tersangka lainnya akan ikut ditahan?

Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB

Mereka mengikuti jejak Habib Rizieq Shihan yang juga menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan usai diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) tengah malam.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia Acara.

Baca juga: Kiwil Poligami Lagi, Rohimah Beri Sindiran Keras hingga Singgung Soal Neraka: Hargai Istrimu!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah menyerahkan diri pihaknya memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk beristirahat.

Setelah beristirahat, kata Yusri sejak Minggu (13/12/2020) pagi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Menurut Yusri untuk ketiga tersangka ini ada kemungkinan mereka tidak ditahan.

Sebab pasal yang diterapkan ke mereka adalah Pasal 93 UU karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara atau di bawah 5 tahun.

"Sebab Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman hukumannya cuma satu tahun. Jadi ada kemungkinan gak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya sepertinya apa," kata Yusri.

Baca juga: Segera Nikahi Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Siap Menyelam di Pulau Terdalam: Persembahan Cinta

Menurutnya dalam pemeriksaan tak menutup kemungkinan ada penambahan pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka.

"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di Pasal 93 UU Karantina  atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Mereka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia Acara Akad Nikah putri Habib Rizieq Shihab, kemudian Idrus selaku Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas selaku Sekertaris Panitia Acara.

Hal itu dikatakan Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Ini Nama Artis yang Kalah dan Menang di Pilkada 2020: Sahrul Gunawan Klaim Juara, Yang Lain Menunggu

Ini berarti kata dia masih ada dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved