Rizieq Shihab Ditahan Polda Mentro Jaya, Fahri Hamzah Mendadak Tulis Puisi untuk HRS, Begini Isinya

Penahanan Rizieq Shihab ditanggapi berbeda oleh masyarakat, baik dari kelompok pendukung maupun kelompok yang selama ini kontra dengan pemimpin FPI.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Tapi dari jauh aku dengar semua harapan. Bahwa kau akan kuat dan sabar melawan cobaan. Manusia punya rencana tapi rencana Allah adalah yang terbaik! Bismillah!

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Bareskrim Polri perintahkan Polda Metro cari penyebar video hoaks penembakan Laskar FPI di medsos serta memproses hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi (kiri) Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri perintahkan Polda Metro cari penyebar video hoaks penembakan Laskar FPI di medsos serta memproses hukum. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono didampingi (kiri) Kapolda Metro Jaya M Fadil Imran dan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved