Tommy Sumardi Menangis, Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anaknya Tak Tahu Ayahnya Ditahan

Sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12) di Pengadilan Tipikor.

Editor: Rohmayana
ist
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

Doni juga mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dari terdakwa lainnya, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Ini 16 Aturan Mencoblos di Pilkada 2020, Jangan Lupa Bawa Undangan, KTP dan Alat Tulis Sendiri

Hakim pun mengabulkan itu.

"Ada permintaan dari terdakwa mengingat situasi dan kondisi, karena ini persidangannya ada beberapa terdakwa."

"Terdakwa mengatakan kalau boleh harinya, hari khusus terdakwa dipisah dengan terdakwa lain," ujar Doni.

Usai sidang, Doni mengaku alasan ajukan JC karena merasa kliennya sudah mengungkap semua.

Doni mengatakan perkara ini tidak akan ada jika Tommy tak bersuara.

"Karena seluruh dakwaan berdasarkan hasil pengakuan dari klien kami."

Baca juga: Rekomendasi Drama Korea Desember 2020, Ada True Beauty Tayang Hari Ini

"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan seperti itu, tak ada perkara ini."

"Karena itu sesuai ketentuan kami masuk ke saksi pelaku yang kerja sama."

"Oleh karena itu, kami nilai berhak mendapatkan status itu," tuturnya.

Baca juga: Sebelum Mencoblos, Al Haris Datangi Ibu dan Ziarah ke Makam Ayahnya di Desa

Ia juga menepis anggapan kliennya meminta sidang di hari lain karena ancaman.

Menurutnya, permintaan itu hanya karena melihat kondisi saja.

"Ya kita mencermati situasi kondisi aja."

Baca juga: Warga Bungo Laporkan Pemberian Amplop dan Kartu Nama Saksi Dari Kandidat Ini

"Ini kan terdakwanya ada beberapa, dan punya kepentingan berbeda-beda kan," ucap Doni.

Meski mengajukan JC, Tommy, kata Doni, tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini.

Ia mengatakan Tommy sudah mengatakan sebenarnya dan sepengetahuannya.

Baca juga: Ini 16 Aturan Mencoblos di Pilkada 2020, Jangan Lupa Bawa Undangan, KTP dan Alat Tulis Sendiri

Tommy Sumardi turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.

Tommy didakwa karena menjadi perantara suap kepada dua jenderal Polri.

Dua jenderal polisi itu adalah Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra."

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku pegawai negeri."

"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri."

"Serta memberi uang sejumlah USD150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku pegawai negeri."

"Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Apabila dihitung dengan kurs saat ini, maka Irjen Napoleon mendapat 200 ribu Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan 270 ribu dolar AS setara dengan Rp3,9 miliar lebih.

Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.

Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

Jika ditotal seluruhnya, Djoko Tjandra telah memberi uang suap ke dua jenderal polisi itu sekitar Rp 8 miliar.

Tommy Sumardi didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Menangis, Anaknya Tak Tahu Sang Ayah Ditahan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved