Ini 16 Aturan Mencoblos di Pilkada 2020, Jangan Lupa Bawa Undangan, KTP dan Alat Tulis Sendiri
Pilkada serentak 2020 dilakukan Hari ini Rabu 9 Desember untuk memilih calon kepala daerah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pilkada serentak 2020 dilakukan Hari ini Rabu 9 Desember untuk memilih calon kepala daerah.
Jangan lupa untuk membawa perlengkapan sebelum mencoblos seperti surat undangan C6, KTP dan alat tulis pribadi
Kemudia datang ke TPS Pilkada 2020 sesuai dengan yang tercantum dalam surat undangan dan ikuti aturan termasuk protokol kesehatan.
Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.
Barang yang wajib dibawa ke TPS
1. Surat undangan atau formulir C6
2. KTP pemilih
3. Alat tulis (pulpen) pribadi
Baca juga: Hari Antikorupsi Dunia, Novel Baswedan Sebut Korupsi di Masa Covid-19 hingga Upaya Pelemahan KPK
Pilkada Serentak 2020
membawa perlengkapan sebelum mencoblos
Tribunjambi.com
TPS Pilkada 2020
270 daerah yang gelar Pilkada Serentak 2020
Penghitungan suara di TPS
Marzuki Alie Meradang Disebut Penghianat, Satu-satu Kebohongan SBY Mulai Dibuka ke Publik |
![]() |
---|
Cara Membuat Aglonema Cepat Bertunas, Fokuskan Penyiraman di Sekitar Batang Aglonema |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Mendadak Panik Saat Iis Dahlia Dipertemukan dengan Cita Citata: Ingat Asam Urat! |
![]() |
---|
Herjunot Mendadak Minta Dilamar, Luna Maya Langsung Ambil Sikap: Masa Gue Kawin Sama yang Bodol! |
![]() |
---|
Joe Biden Buat Dunia Tercengang, Ternyata Lebih Beringas dari Trump, Iran Dibombardir Militer AS |
![]() |
---|