Ini 16 Aturan Mencoblos di Pilkada 2020, Jangan Lupa Bawa Undangan, KTP dan Alat Tulis Sendiri

Pilkada serentak 2020 dilakukan Hari ini Rabu 9 Desember untuk memilih calon kepala daerah.

Editor: Rohmayana
tribunjambi/Rara Khushshoh Azzahro
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi dan istri saat memberikan hak pilih mereka, Rabu (9/12/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pilkada serentak 2020 dilakukan Hari ini Rabu 9 Desember untuk memilih calon kepala daerah.

Jangan lupa untuk membawa perlengkapan sebelum mencoblos seperti surat undangan C6, KTP dan alat tulis pribadi

Kemudia datang ke TPS Pilkada 2020 sesuai dengan yang tercantum dalam surat undangan dan ikuti aturan termasuk protokol kesehatan. 

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Barang yang wajib dibawa ke TPS

1. Surat undangan atau formulir C6

2. KTP pemilih

3. Alat tulis (pulpen) pribadi

Baca juga: Hari Antikorupsi Dunia, Novel Baswedan Sebut Korupsi di Masa Covid-19 hingga Upaya Pelemahan KPK

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Adapun aturan baru TPS yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved