Tommy Sumardi Menangis, Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anaknya Tak Tahu Ayahnya Ditahan

Sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12) di Pengadilan Tipikor.

Editor: Rohmayana
ist
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Tommy Sumardi menangis saat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga besarnya.

Ia tidak menyangka perkara ini menyeretnya hingga membuat dirinya ditahan.

Baca juga: Gunakan Hak Pilih Bersama Keluarga, Ahmadi Zubir Nyoblos di TPS 1 Sungai Liuk

"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar."

"Saya telah buat malu mereka," kata Tommy Sumardi dalam persidangan.

Baca juga: Sebelum Mencoblos, Al Haris Datangi Ibu dan Ziarah ke Makam Ayahnya di Desa

Tommy Sumardi juga menyatakan penyesalannya sudah masuk dalam jurang kasus Djoko Tjandra.

Ia menangis saat menceritakan keluarga, khususnya soal anak.

Kata dia, anaknya tidak tahu kalau dirinya ditahan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 9 Desember 2020, Gemini: Imajinasi Meningkat Bikin Anda Lebih Kreatif

"Saya menyesal perbuatan saya, kalau menyangkut keluarga, hati saya enggak tahan. Maaf Yang Mulia."

"Anak tiga, paling kasihan yang umur 8 tahun. Dia enggak tahu saya ditahan, 'Papah ke mana', 'Papah kerja'," sambung Tommy Sumardi.

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama Djoko Tjandra memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi.

Baca juga: Calon Wali Kota Sungai Penuh Fikar Azami Tetap Terima Hasil Pilkada, Menang Ataupun Kalah

Yaitu, Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol, dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved