Tommy Sumardi Menangis, Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anaknya Tak Tahu Ayahnya Ditahan

Sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12) di Pengadilan Tipikor.

Editor: Rohmayana
ist
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

"Pencekalan di luar negeri," ucap Tommy.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu Djoko Tjandra sedang menjadi buronan pihak keamanan Indonesia.

Tommy menyatakan ketidaktahuannya.

Baca juga: Berkas Perkara Aktivis KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan, Termasuk Pemilik Akun Twitter Podoradong

Hakim meminta Tommy tidak berbohong menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, hakim mengulangi pertanyaannya.

Tapi, Tommy tetap menyatakan ketidaktahuannya.

Baca juga: Warga Bungo Laporkan Pemberian Amplop dan Kartu Nama Saksi Dari Kandidat Ini

"Masa enggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" Cecar hakim.

"Enggak tahu," jawab Tommy.

Hakim lalu mencukupi pertanyaannya, dan menyatakan Tommy Sumardi jadi pihak yang disuruh mengurusi sesuatu, tapi justru tidak tahu apa yang diurusi.

Baca juga: Bangdingkan, Ini Peluang Menang Anak Menantu Jokowi, Maruf Amin dan Ponakan Prabowo di Pilkada 2020

"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu," ujar hakim.

Sebelumnya, Tommy Sumardi, terdakwa kasus suap pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Alasannya, perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal Polri itu menilai pantas mengajukan JC, karena telah mengungkap kebenaran.

"Kami ajukan JC karena dari proses sejak penyidikan, penuntutan, maupun saat ini, kami sudah sampaikan fakta yang sebenar-benarnya."

Baca juga: Promo BreadTalk Terbaru Soft Choco atau Pandan Toast Rp 37.000, Makan di Rumah Atau di Kantor

"Sehingga kami berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia merasa pantas untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama."

"Oleh karena itu kami mengajukan surat JC," kata pengacara Tommy, Doni Pongkor, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved