Tommy Sumardi Menangis, Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Anaknya Tak Tahu Ayahnya Ditahan

Sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12) di Pengadilan Tipikor.

Editor: Rohmayana
ist
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

Majelis hakim mencecar pertanyaan ke Tommy Sumardi, saksi dalam persidangan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Tommy Sumardi juga merupakan terdakwa sekaligus rekan Djoko Tjandra yang menjadi perantara suap penghapusan red notice Interpol untuk dua terdakwa asal Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020), awalnya hakim bertanya kepada Tommy soal pengetahuannya tentang red notice Interpol.

Baca juga: OOTD Hijab Simple untuk Tahun 2021 Gaya ala Street Style, Coba Cara Sederhana

"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice," kata hakim.

Namun, Tommy mengaku tidak memahami hal itu.

Kemudian, hakim kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy.

Baca juga: Calon Wakil Bupati Bungo Ini Yakin Ia dan Pasangannya Menang Pilkada Bungo

"Enggak tahu saya," jawan Tommy sekali lagi.

Lalu dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menjelaskan Tommy pernah bertemu Brigjen Prasetijo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Lantas hakim bertanya kepada Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Baca juga: FPI Nilai Pembunuhan 6 Laskar FPI Tidak Sebanding Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice."

"Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" Tanya hakim.

Tommy menjawab "Pencekalan".

Baca juga: Promo BreadTalk Terbaru Soft Choco atau Pandan Toast Rp 37.000, Makan di Rumah Atau di Kantor

Kemudian hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice.

Mengingat, Tommy jadi pihak yang mengurusi hal itu saat diminta pertama kali oleh Djoko Tjandra.

"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini enggak tahu semua," ucap hakim.

Baca juga: Calon Wali Kota Sungai Penuh Fikar Azami Tetap Terima Hasil Pilkada, Menang Ataupun Kalah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved