Pilkada di Jambi

Bawaslu Sudah Temukan 26 Pelanggaran Prokes Selama Proses Pilkada di Jambi, Ini Jenis-jenisnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Provinsi Jambi, sudah menangani pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebanyak 26 kasus, selama tahapan

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi  Wein Arifin 

Kalau konteks Pilkada, secara konsep, secara normative sudah diatur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) undang-undang mengenai pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.

Berarti konsep saat Pilkada protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan. Sepertinya mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Kemudian, persoalan sosialisasi dan edukasi. Ia mengingatkan bahwa, tidak tahu seberapa jauh keberhasilan para pelaksana Pilkada nantinya. Jadi apa yang sudah ditetapkan secara normative, ia tekankan untuk dioptimalkan.

"Karena kan kita lihat, basically masyarakat kita kan memang tidak disiplin dan pengetahuannya kurang kan," ungkap Deri.

Menurutnya persoalan sekarang adalah bagaimana implementasi di lapangan terkait apa yang telah ditetapkan sendiri. Persoalan itulah yang perlu ditekankan menjadi kunci kesuksesan tekan penularan Covid-19.

Baca juga: chord Kunci Gitar Dan Lirik Lagu Untitled - Maliq & D Essential, Kau yang ada di hatiku

Baca juga: JIKA Dinikahi Ariel NOAH, BCL Disebut Sosok Ini Akan Terima Keuntungan Besar, Unge Bisa Makin Sukses

Baca juga: Distribusi Surat Suara Untuk 9 Desember Prioritas Wilayah Terjauh di Tanjabbar

"Karena secara normative kan sekarang sudah jelas. Tinggal bagaimana para pelaksana mengkondisikan yang normative itu di lapangan. Kita kan harus berjuang keras, KPU nya kan," sebutnya.

Walaupun, ia menyampaikan, itu bukan sepenuhnya tanggung jawab KPU. Pastinya kesehatan merupakan tanggung jawab semua orang, dan semua stakeholders.

(tribunjambi/rara khushshoh)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved