Pilkada di Jambi
Bawaslu Sudah Temukan 26 Pelanggaran Prokes Selama Proses Pilkada di Jambi, Ini Jenis-jenisnya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Provinsi Jambi, sudah menangani pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebanyak 26 kasus, selama tahapan
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Provinsi Jambi, sudah menangani pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebanyak 26 kasus, selama tahapan Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, 26 pelanggaran protokol kesehatan itu yakni 12 kasus dalam kampanye bentuk hiburan/pentas seni atau kampanye tatap muka yang mengikutsertakan belita, anak-anak, ibu hamil, dan menyusui atau orang lanjut usia.
"Serta 14 kasus dalam bentuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas," katanya, Wein, Jumat (4/12/2020).
Wein menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak terjadi di Kota Sungai Penuh.
"Jadi di Kota Sungai Penuh itu ada 19 kasus pelanggaran protokol Kesehatan, dan dari pelanggaran sudah diberikan peringatan tertulis oleh jajaran pengawas pemilu," sebutnya.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nyai, Nikita Mirzani Merasa Puas Setelah Ustaz Maheer Ditangkap Polisi
Baca juga: Relawan Siap Kawal 1 Juta Suara Fachrori Umar-Syafril Nursal
Baca juga: Amanda Manopo Diisukan Putus dari Billy Syahputra Gegara Arya Saloka, Keduanya Kepergok Ribut di Mal
Selanjutnya disusul dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat 4 kasus, dan masing masing satu pelanggaran di tingkat Provinsi Jambi, Merangin dan Bungo.
Dalam penanganan pelanggaran prokes ini lanjutnya, hanya bersifat administrasi, dan larangan, serta sanksi kampanye pada masa Pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Peraturan KPU No 13 Tahun 2020.
"Pada Per-KPU Nomor 13 ini sudah mengatur larangan dan sanksi terutama pada pasal 88A, C, D, dan E," katanya.
Pihaknya mengharapkan, mendekati pelaksanaan pemilihan 9 Desember 2020 mendatang, fungsi pengawasan bersama dapat terus dimaksimalkan dan dibutuhkan koordinasi bersama antar semua pihak.
"Sehingga terbangun persepsi yang sama terkait prosedur penegakan hukum prokes, dalam rangka akhir masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara untuk mencegah penyebaran dan meminimalisir potensi penularan Covid-19," pungkasnya. (Tribunjambi/Hendro Sandi)
--
Klaster Pilkada Berpotensi Besar Terjadi, IDI Jambi Minta Ini ke KPU
Klaster pilkada berpotensi sangat besar terjadi. Konsep dan segala hal normatif ditekankan untuk realisasi optimal, seperti yang disampaikan Deri Mulyadi, Ketua IDI Jambi.
"Karena potensi untuk klaster pilkada itu sangat besar sekali. Karena kita saat ini sudah habis-habisan. Saat ini saja sejahwat saya, seorang dokter sudah dilarikan lagi ke rumah sakit karena Covid-19. Dari Muara Bungo ke Padang, kemaren pagi," ujarnya, Kamis (03/12/2020).
"Kalau boleh jujur ya, ini juga persoalannya kita semua tidak ada testing dan tidak ada tracking seluruh masyarakat. Itulah yang jadi masalahnya, kenapa kita kecolongan," cetusnya.