Berita Nasional

Ahok Bermasalah Lagi, Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng Kembali Diungkap MAKI

Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama bermasalah lagi. Kasus pembelian lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI jakarta Kembali Diungkap MAKI.

Editor: Rahimin
tribunews
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok kini bermasalah lagi, kasus pembelian lahan di Cengkareng kembali diungkap MAKI   

Ahok Bermasalah Lagi, Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng Kembali Diungkap MAKI  

TRIBUNJAMBI.COM - Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama bermasalah lagi. Kasus pembelian lahan di Cengkareng milik Pemprov DKI jakarta Kembali Diungkap MAKI.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. akhirnya bisa bernapas lega, lantaran gugatannya atas kasus tersebut, akhirnya disidangkan kembali.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Baca juga: Datang ke Rumah Puput Nastiti Devi, Nicholas Sean Geram dengan Perlakuan Ahok: Jgn Khawatirkan Aku!

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru

Baca juga: Mahfud MD Berang, Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Ratusan Orang: Mereka Mengganggu Ibu Saya!

Gugatan itu terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, diketahui lahan itu adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Karier Zodiak Rabu 2 Desember 2020 - Libra Jangan Menyesali Keputusanmu, Pisces Tak Perlu Berlebihan

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti, Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster

Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Dipanggil Kejati, Hari Ini Diperiksa, Kasusnya di Manggarai Diungkit Lagi

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved