Berita Nasional
Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru
Ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.
Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru
TRIBUNJAMBI.COM - Ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.
Sebab, pemerintah bakal menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan tujuan untuk reformulasi kebijakan kesejahteraan khusus PNS dan PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.
Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti, Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster
Baca juga: Mahfud MD Berang, Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Ratusan Orang: Mereka Mengganggu Ibu Saya!
Baca juga: Karier Zodiak Rabu 2 Desember 2020 - Libra Jangan Menyesali Keputusanmu, Pisces Tak Perlu Berlebihan
Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca juga: Libur Panjang Dikurang, 28-30 Desember 2020 Tak Jadi Cuti Bersama, Ini Update Libur Akhir Tahun
Baca juga: 11 Orang Teroris Jaringan MIT Pimpinan Ali Kelora Diburu, Foto-fotonya Disebar Polisi, Simak Ini Dia
Baca juga: Masih Kerap Dipanggil Dirut, Helmy Yahya Ungkap Kekecewaan Dicopot dari Direktur Utama TVRI
Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru
1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800