Berita Nasional

Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru

Ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS. Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru 

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Nino Bernafsu Bongkar Status Reyna dan Nindi, Reaksi Andin?

Baca juga: Hasil Liga Champions - Real Madrid Dipermalukan Shaktar Donetsk 0-2, Terancam Gagal Lolos 16 Besar

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Ferry Sahabat Roy Bakal Bongkar Kejahatan Elsa, Berhasilkah?

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ASYIK Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik di Skema Gaji Terbaru - Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved