Berita Nasional

Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru

Ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.

Editor: Rahimin
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS. Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru 

Hore, Gaji PNS dan PPPK Dinaikkan, Cek Daftar Besaran Gaji PNS dan PPK Yang Terbaru

TRIBUNJAMBI.COM - Ini merupakan kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer di tanah air.

Sebab, pemerintah bakal menaikkan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan tujuan untuk reformulasi kebijakan kesejahteraan khusus PNS dan PPPK yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi.

Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan skema penggajian, tunjangan, dan pangkat bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah.

Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti, Ada Indikasi Aliran Dana ke Ali Mochtar Ngabalin di Kasus Suap Ekspor Lobster

Baca juga: Mahfud MD Berang, Rumah Ibunya di Madura Digeruduk Ratusan Orang: Mereka Mengganggu Ibu Saya!

Baca juga: Karier Zodiak Rabu 2 Desember 2020 - Libra Jangan Menyesali Keputusanmu, Pisces Tak Perlu Berlebihan

Saat ini perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dikutip dari Kompas.com.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Kompas.com/ Totok Wijayanto)

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.

Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.

Baca juga: Libur Panjang Dikurang, 28-30 Desember 2020 Tak Jadi Cuti Bersama, Ini Update Libur Akhir Tahun

Baca juga: 11 Orang Teroris Jaringan MIT Pimpinan Ali Kelora Diburu, Foto-fotonya Disebar Polisi, Simak Ini Dia

Baca juga: Masih Kerap Dipanggil Dirut, Helmy Yahya Ungkap Kekecewaan Dicopot dari Direktur Utama TVRI

Berikut daftar Besaran Gaji PNS terbaru

1. Golongan Ia:
a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800
b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib
a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600
b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800
b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId
a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200
b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

15. Golongan IVc
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe
a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100
b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200

Berapa Gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tak Lihat Label, Nikita Mirzani Beli Baju Sepotong Seharga Rp 14 Juta, Kameramennya Sampai Shock

Baca juga: Karni Ilyas Mendadak Dipanggil Kejati, Hari Ini Diperiksa, Kasusnya di Manggarai Diungkit Lagi

Baca juga: Masih Kerap Dipanggil Dirut, Helmy Yahya Ungkap Kekecewaan Dicopot dari Direktur Utama TVRI

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Baca juga: Profil 3 Komjen yang Berpeluang Gantikan Idham Azis Jadi Kapolri, Siapa yang Dipilih Jokowi?

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini, Kecurigaan Nino Memuncak dan Kondisi Al Terancam

Baca juga: Renungan Harian Kristen - Hidup adalah Kesempatan untuk Berkarya

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Nino Bernafsu Bongkar Status Reyna dan Nindi, Reaksi Andin?

Baca juga: Hasil Liga Champions - Real Madrid Dipermalukan Shaktar Donetsk 0-2, Terancam Gagal Lolos 16 Besar

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Ferry Sahabat Roy Bakal Bongkar Kejahatan Elsa, Berhasilkah?

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ASYIK Gaji PNS dan Gaji PPPK Naik di Skema Gaji Terbaru - Cek Besaran Gaji PNS dan PPPK Terbaru 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved